DJKI Terima Audiensi DPRD Kotabaru Bahas Rencana Perda Terkait KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa mereka berniat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). 

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sendiri memiliki beberapa produk KI yang dapat didaftarkan ataupun dicatatkan di DJKI, salah satunya produk gula aren yang dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Oleh sebab itu, pertemuan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait rencana pembuatan Perda yang nantinya akan disusun.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan secara umum garis besar tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman pada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

“Dalam satu produk terdapat beberapa jenis KI, contohnya seperti laptop yang di dalamnya terdapat beberapa KI, yaitu merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, dan hak cipta,” jelas Yasmon.

“Selain itu, sistem permohonan KI di Indonesia saat ini sudah berbasis teknologi informasi atau dapat dilakukan secara online, sehingga para pemohon tidak dapat mengakses dan mengajukan permohonan KI dengan lebih cepat dan lebih mudah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan bahwa beberapa daerah saat ini sudah ada yang membentuk Perda terkait dengan pengelolaan KI di wilayah. DJKI sendiri nantinya akan membantu dalam hal substansinya, untuk penyusunan Perdanya sendiri dapat dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Di sisi yang sama, perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru menyampaikan ungkapan terima kasih dan harapannya mengenai rencana pembentukan Perda. Dia berharap Perda ini nantinya mampu memikul tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan alam dan budaya di Kab. Kotabaru.

“Kami memandang dengan meningkatkan branding, yang merupakan ciri khas daerah kami, dapat menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan gambaran dan masukan kepada kami terkait dengan penyusunan Perda terkait pengelolaan KI di daerah,” pungkas perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru.

Sebagai tambahan, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan mengenai merek, merek kolektif, dan indikasi geografis, serta perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya