Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 di Ruang Dirjen Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DJKI.
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan pentingnya komitmen dan kerja sama seluruh jajaran DJKI untuk mencapai target kinerja 2025 yang telah disusun. "Perjanjian kinerja ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata kita untuk memastikan DJKI menjadi institusi yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi masyarakat," ujar Razilu pada 10 Januari 2024 di Ruang Rapat Dirjen KI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Razilu juga mengingatkan agar seluruh jajaran menjalankan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati. "Setiap target yang telah ditetapkan adalah amanah yang harus kita wujudkan bersama. Mari kita jadikan 2025 sebagai tahun sosialisasi pentingnya kekayaan intelektual dalam Tahun Hak Cipta dan Desain Industri," tambahnya.
Tidak hanya penandatanganan perjanjian, DJKI juga menandatangani maklumat layanan, piagam manajemen resiko, pakta integritas dilakukan oleh seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan DJKI, yang menandakan keseriusan DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025