Beijing - Indonesia telah melakukan berbagai kebijakan untuk menghadapi tantangan transformasi digital di bidang kekayaan intelektual. Hal tersebut diungkapkan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Yasmon, dalam sesi pleno The Third Belt and Road High-Level Conference on Intellectual Property (3rd BRIPCON) di Beijing, Tiongkok, pada 11-13 September 2024. Dalam presentasinya, Yasmon menjelaskan langkah-langkah strategis DJKI, seperti revisi Undang-Undang Paten dan Desain Industri, serta pengembangan sistem administrasi kekayaan intelektual berbasis teknologi.
“Selain itu kami juga memiliki sejumlah program dalam meningkatkan permohonan kekayaan intelektual domestik, seperti Patent One Stop Service, Patent Examiners Go to Campus, Mobile IP Clinic, dan berbagai seminar yang digelar di berbagai daerah. Kami memperkuat kerja sama internasional dan aktif terlibat dalam berbagai perundingan perjanjian kemitraan ekonomi,” tambahnya.
Wakil Perdana Menteri Tiongkok, Ding Xuexiang, dalam sambutannya menyoroti pentingnya kekayaan intelektual seperti paten, merek, indikasi geografis, dan hak cipta dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inovatif.
“Tiongkok siap bekerja sama dengan semua pihak dalam mempromosikan kekayaan intelektual serta memperkuat sistem kekayaan intelektual dalam kerangka kerja sama Belt and Road,” ujar Ding dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, DJKI juga mengadakan pertemuan bilateral dengan National Copyright Administration of China (NCAC). Mr. Whang Zhicheng, Direktur Jenderal NCAC. pihaknya menyatakan bahwa penjajakan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pimpinan kedua negara pada April 2024, yang menekankan pentingnya kerja sama dalam pelindungan hak cipta.
Yasmon menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menambahkan bahwa DJKI berharap kerja sama ini dapat membuka peluang untuk pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan teknologi digital.
Dengan keterlibatan DJKI dalam konferensi ini, Indonesia semakin menunjukkan peran aktifnya dalam kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan global dan transformasi digital yang terus berkembang.
Sementara itu, konferensi ini dihadiri oleh lebih dari 400 delegasi dari 60 negara, termasuk pejabat tinggi dari berbagai organisasi internasional kekayaan intelektual. Acara tahunan yang diselenggarakan oleh China Intellectual Property Administration (CNIPA) ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam bidang kekayaan intelektual melalui peningkatan kapasitas, kolaborasi, dan pelayanan publik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025