Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten. Hak ini memungkinkan pemegang paten untuk mengelola dan memanfaatkan invensinya secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak lain.
DJKI kembali menegaskan pentingnya pengelolaan paten pasca pemberian hak melalui Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual Seri Keenam bertema Pengelolaan Paten Pasca Pemberian Paten. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, di Kantor DJKI.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memberikan pemegangnya wewenang untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
“Pemohon diberi paten atau granted akan mendapatkan hak dan kewajiban, diantaranya mendapatkan sertifikat paten sebagai bukti kepemilikan dan informasi mengenai biaya pemeliharaan pada setiap tahunnya,” ujar Syahroni selaku Sekretaris Tim Kerja Pemeliharaan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu DJKI.
Syahroni menyatakan bahwa setelah pemohon mendapatkan sertifikat paten, pemohon diperbolehkan mengajukan pengalihan hak, perubahan data, hingga pengajuan lisensi paten sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pemegang paten dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak salah satu caranya melalui lisensi paten”, tutur Syahroni
Syahroni juga menjelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Di sisi lain, Syahroni mengungkapkan bahwa pemberian lisensi sebagai bentuk pemanfaatan paten dan ia juga menekankan pentingnya aspek pemeliharaan paten.
“Setiap pemegang paten/penerima lisensi paten wajib membayar biaya tahunan secara rutin hingga akhir masa perlindungan, yang terdiri dari biaya pokok serta biaya per klaim oleh penerima lisensi”, terang Syahroni.
Syahroni menekankan bahwa apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Sebagai tambahan, dalam webinar ini, Syahroni juga menyoroti perkembangan terkini sistem paten yaitu Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 pada pasal 20 A dan Pasal 126 ayat (4).
“Setelah diundangkan, peraturan ini akan didukung oleh peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan sistem paten di Indonesia”, pungkas Syahroni. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025