DJKI Tekankan Pentingnya Pelindungan KI melalui Sosialisasi Patent One Stop Service di Bali

Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan jumlah permohonan paten dari inventor domestik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Aula Lantai 3 Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana (UNUD), Bali.

“Sebelumnya, kami pernah merasakan lamanya proses permohonan paten akibat keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam menulis deskripsi paten. Namun, kehadiran POSS memberikan dampak positif, terutama kegiatan sosialisasi dan pendampingan drafting paten, sehingga proses perbaikan deskripsi paten menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Pande Gede Sasmita selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UNUD dalam sambutannya.

Pande juga mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Bali yang telah menggelar kegiatan POSS ini. Harapannya dengan digelarnya kegiatan sosialisasi dan drafting paten dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat, khususnya para inventor di Provinsi Bali dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama Abdi Saputra Sembiring menyampaikan bahwa melalui kunjungan yang telah dilakukan oleh para pemeriksa paten diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran paten di Bali. 

“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas kreatif dan inovatif dalam menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat,” ucap Abdi.

“Selain itu, paten merupakan salah satu rezim KI yang dapat menjadi sumber inspirasi dan riset kreatif dengan nilai komersial. Di mana paten memberikan kesempatan bagi para inventor untuk mengembangkan ide-ide inovatif sehingga berpotensi mengubah hasil penelitian menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Kewajiban dalam membayar biaya pemeliharaan paten yang pertama kalinya wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Suzy.

“Dengan membayar biaya pemeliharaan paten ini para pemegang paten mendapat keuntungan berupa hak ekonomi, yakni hak untuk melakukan komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten,” pungkas Suzy.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Bali ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Politeknik Negeri Bali, Universitas Warmadewa, serta Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya