DJKI Tekankan Pentingnya Pelindungan KI melalui Sosialisasi Patent One Stop Service di Bali

Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan jumlah permohonan paten dari inventor domestik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Aula Lantai 3 Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana (UNUD), Bali.

“Sebelumnya, kami pernah merasakan lamanya proses permohonan paten akibat keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam menulis deskripsi paten. Namun, kehadiran POSS memberikan dampak positif, terutama kegiatan sosialisasi dan pendampingan drafting paten, sehingga proses perbaikan deskripsi paten menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Pande Gede Sasmita selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UNUD dalam sambutannya.

Pande juga mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Bali yang telah menggelar kegiatan POSS ini. Harapannya dengan digelarnya kegiatan sosialisasi dan drafting paten dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat, khususnya para inventor di Provinsi Bali dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama Abdi Saputra Sembiring menyampaikan bahwa melalui kunjungan yang telah dilakukan oleh para pemeriksa paten diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran paten di Bali. 

“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas kreatif dan inovatif dalam menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat,” ucap Abdi.

“Selain itu, paten merupakan salah satu rezim KI yang dapat menjadi sumber inspirasi dan riset kreatif dengan nilai komersial. Di mana paten memberikan kesempatan bagi para inventor untuk mengembangkan ide-ide inovatif sehingga berpotensi mengubah hasil penelitian menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Kewajiban dalam membayar biaya pemeliharaan paten yang pertama kalinya wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Suzy.

“Dengan membayar biaya pemeliharaan paten ini para pemegang paten mendapat keuntungan berupa hak ekonomi, yakni hak untuk melakukan komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten,” pungkas Suzy.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Bali ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Politeknik Negeri Bali, Universitas Warmadewa, serta Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya