Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Antario Terryandana, Pemeriksa Paten Muda DJKI, publikasi A dan B bukan sekadar proses administratif, melainkan merupakan sarana penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam sistem paten nasional.
“Pada Publikasi A memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi aktif. Informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan substantif,” ujar Antario dalam webinar OKE KI DJKI yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Ia menambahkan, dalam praktiknya, DJKI menerbitkan informasi teknis dan hukum dari setiap permohonan paten melalui portal resmi https://www.dgip.go.id/berita-resmi/berita-resmi-paten. Pemohon juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau sanggahan atas tanggapan masyarakat, sehingga terjadi dialog terbuka dalam sistem paten nasional.
Selain itu, DJKI juga menyediakan mekanisme percepatan publikasi A yang dapat diajukan paling cepat tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan, dengan biaya administrasi sebesar Rp 500.000 mengacu pada Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, Pasal 46 ayat 3.
“Fleksibilitas ini kami berikan untuk mengakomodasi kebutuhan industri yang menuntut percepatan dalam pelindungan hukum,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan dari salah satu peserta webinar, Gunawan, yang mempertanyakan mengapa tidak semua permohonan secara otomatis dipercepat publikasinya, Antario menjelaskan bahwa masa publikasi A selama 18 bulan merupakan standar internasional.
“Tidak semua pemohon menginginkan percepatan karena bisa jadi mereka masih ingin menyempurnakan invensinya atau karena alasan strategis lainnya. Percepatan hanya dilakukan atas permintaan pemohon,” terangnya.
Namun demikian, tidak semua permohonan paten diumumkan secara terbuka. Invensi yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara tetap dikecualikan dari publikasi setelah melalui konsultasi dengan instansi terkait.
Melalui berbagai upaya ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem paten yang akuntabel, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan pemohon serta kepentingan nasional.
Menutup webinar ini, Ia menjelaskan perbedaan antara Publikasi A dan B dimana untuk Publikasi A dapat digunakan oleh pihak lain sebagai dasar dalam mengajukan keberatan permohonan paten dan bisa juga digunakan oleh pemeriksa paten untuk mengecek apakah dokumen tersebut sudah diungkapkan sebelumnya atau belum. Sedangkan untuk publikasi B adalah dokumen final sehingga bisa menjadi referensi inventor atau masyarakat sebelum mengajukan permohonan paten. (EYS/DAW)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025