DJKI Tegaskan Pentingnya Pelaporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Hak Pemilik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum menekankan pentingnya prosedur pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) guna melindungi hak-hak yang dimiliki oleh pemegangnya. Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, menyatakan bahwa pemegang hak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Direktur Penegakan Hukum.

“DJKI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran KI dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya pemilik hak, harus memahami bahwa pelaporan merupakan langkah awal dalam menegakkan pelindungan hukum terhadap KI mereka,” ujar Amran dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri kelima bertema “Prosedur Pelaporan Pelanggaran KI”, yang diselenggarakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor DJKI.

Menurut Amran, berbagai jenis pelanggaran KI dapat dilaporkan, termasuk pembajakan ciptaan, pemalsuan merek dagang, serta pelanggaran paten dan desain industri. Untuk memastikan efektivitas proses pengaduan, DJKI telah menyusun prosedur yang jelas dan sistematis.

Untuk mengajukan pengaduan, pelapor wajib melampirkan dokumen pendukung seperti salinan sertifikat KI, surat kuasa jika diwakili oleh kuasa hukum, barang bukti pelanggaran, serta kesaksian dari minimal dua saksi. 

“Setiap laporan harus disertai bukti yang kuat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh DJKI. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs website https://pengaduan.dgip.go.id/ atau langsung di kantor DJKI,” tambahnya.

Selain tindakan penegakan hukum, DJKI juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran barang hasil pelanggaran KI. Kesadaran konsumen dalam memilih produk asli dan mendukung kreativitas lokal berperan penting dalam memperkuat perlindungan KI di Indonesia.

“Kami tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya pelindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus pelanggaran KI di masa mendatang,” jelas Amran.

Webinar ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran KI serta memastikan bahwa pengaduan dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. DJKI siap mendukung pemilik hak dalam memperjuangkan pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya