DJKI Targetkan Pencapaian PNBP 2023 Sebesar Rp900 Miliar

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa pihaknya tetap mampu memenuhi target pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski begitu, Razilu tidak mengelak bahwa persentase PNBP yang diterima DJKI menurun.

"PNBP tahun 2021 melewati target yang telah ditetapkan walaupun menurun secara peningkatan persentase. Penurunan peningkatan persentase dikarenakan peningkatan target PNBP dari Rp608,5 miliar menjadi Rp800 miliar," ujar Razilu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 31 Maret 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta.

"Peningkatan realisasi PNBP stabil karena pelaksanaan transformasi layanan telah dilaksanakan pada periode tahun 2019-2020 sehingga penerimaan di 2021 telah sustainable dan realisasi tetap melewati target setiap tahunnya," ungkapnya.

Razilu juga melanjutkan bahwa sumber PNBP terbesar di 2021 adalah dari permohonan pelindungan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang (55%). Selanjutnya, PNBP juga bersumber dari permohonan pelindungan merek (45%), dan Hak Cipta dan Desain Industri (4%).

Tahun depan, DJKI akan kembali menaikkan target capaian PNBP. Pada 2023, DJKI menargetkan dapat mengumpulkan Rp900 miliar. Hingga 28 Maret 2022, DJKI telah menerima 22,5% dari angka tersebut.

DJKI optimis target ini akan kembali dapat diraih karena unit eselon I yang diarahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, ini telah membuat sejumlah program untuk mendorong masyarakat melindungi kekayaan intelektual dan meningkatkan kemudahan pelayanan serta pelindungan KI.



"Kami saat ini memiliki program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mampu memberikan surat pencatatan untuk para kreator kita kurang dari 10 menit," papar Razilu.

DJKI juga terus memperbaiki Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang saat ini telah memiliki 2 juta data. Data ini dapat membantu masyarakat melakukan perbandingan sebelum mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektual.

Tidak hanya itu, DJKI juga menjalankan program Mobile IP Clinic yang dapat menjadi wadah masyarakat untuk berkonsultasi gratis dengan pemeriksa KI di daerah-daerah. DJKI juga akan menjalankan kegiatan Drafting Patent Camp mulai Mei mendatang.

Menkumham Yasonna sendiri sudah dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan Roving Seminar dan Yasonna Mendengar sepanjang 2022. Yasonna akan ikut mengkampanyekan dan mensosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dan manfaat ekonominya.

Sementara itu untuk tindakan pencegahan pelanggaran KI, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga akan melakukan kegiatan Sertifikasi Mall.

Seluruh upaya ini diapresiasi Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, DJKI telah melakukan langkah-langkah yang secara signifikan dapat membantu meningkatkan PNBP dan memperbaiki kualitas pelayanan masyarakat.



"Saya sangat mengapresiasi Ditjen KI yang mampu memenuhi target PNBP nya meskipun dalam masa pandemi. Modernisasi sekarang juga harus diikuti dengan pelayanan yang percepatan. Percepatan pelayanan harus diikuti dengan modernisasi pelayanan," kata Sahroni.

Selain itu, anggota Komisi III Bimantoro mengungkapkan bahwa masih ada keluhan lamanya proses permohonan kekayaan intelektual seperti merek. Dia juga tidak ingin masyarakat merasakan beban yang terlampau berat dalam melindungi kekayaan intelektual.

“Kami saat ini masih terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa permohonan pelindungan kekayaan intelektual itu adalah pemberian hak yang berbeda dengan pendaftaran paspor maupun KTP,” jawab Razilu.

“Pemberian hak ini memiliki proses mulai dari pemeriksaan administratif, formalitas, dan juga substantif. Masih ada juga masa pengumuman selama dua bulan yang tidak bisa diganggu gugat, publikasi ini harus diketahui masyarakat,” imbuhnya.



Soal biaya pelindungan, Razilu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapatkan harga khusus. Belum lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas dari dinas koperasi atau pemerintah setempat yang memiliki program pelindungan.

“Masyarakat bisa mendaftarkan kekayaan intelektual bahkan secara gratis jika menjadi binaan dinas-dinas tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DJKI memiliki visi menjadi salah satu kantor KI kelas dunia pada 2024. DJKI juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang didorong Presiden Joko Widodo pasca Covid-19. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya