Bukittinggi - Perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat setiap tahunnya membawa banyak perubahan bagi institusi pemerintahan yang memberikan layanan publik, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu, sebagai supporting unit di DJKI, Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya meningkatkan layanan. Salah satunya dengan melakukan penyusunan rencana kerja dan kebutuhan anggaran teknologi informasi tahun 2024 di lingkungan DJKI.
“Untuk dapat mendukung pelayanan berbasis teknologi informasi kepada publik yang optimal diperlukan perencanaan kerja yang berkualitas, terukur, dan efisien,” ujar Direktur TI KI Dede Mia Yusanti pada FGD Penyusunan Kerja Direktorat TI KI 2024 pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Dede menjelaskan beberapa upaya yang diberikan untuk mendukung layanan KI di antaranya berupa fasilitas aplikasi, perangkat infrastruktur, website, layanan data, jaringan, keamanan sistem, hingga perencanaan yang mendukung terselenggaranya layanan KI.
“Pada proses penganggaran berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas, dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan perencanaan kerja, pengalokasian anggaran, penghimpunan data dukung perolehan clearance, serta Izin Menteri Paket Impor/ Non PDN,” jelas Dede.
Adapun anggaran TI yang disusun tidak terlepas dari inisiatif sebagaimana tercantum dalam rekomendasi dokumen IT Masterplan 2020-2024 DJKI, mencakup aplikasi utama (substantif kekayaan intelektual), aplikasi pendukung, sertifikasi ISO 20000 (Sistem Manajemen Layanan), perangkat infrastruktur, data, pemeliharaan perangkat TIK, belanja langganan layanan jaringan, dan penyusunan IT Master Plan 2025-2029.
Lebih lanjut, Dede berharap melalui kegiatan ini dapat mendukung dan membenahi dengan kelengkapan data dukung yang disusun bersama sehingga tercipta penyusunan rencana kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.
“Tidak hanya itu, juga diharapkan terlaksananya program-program DJKI dapat menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal, sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi temuan,” pungkas Dede. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.
Selasa, 26 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.
Senin, 25 November 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024