Dalam rangka mewujudkan potensi kekayaan intelektual (KI) yang mempunyai nilai ekonomis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Penyusunan Standarisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Santika Banyuwangi pada Senin, 30 Mei 2022.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan potensi KI dapat bernilai ekonomis apabila terbentuk ekosistem ekonomi kreatif yang kuat. Untuk memastikan terwujudnya ekosistem tersebut, DJKI melakukan monitoring dan evaluasi atas kerja sama di bidang KI yang telah terjalin dengan stakeholder.
Mengingat, persentase stakeholder yang memperoleh pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan KI merupakan salah satu indikator kinerja yang diharapkan terjadi dari proses kegiatan pemberdayaan KI berupa sosialisasi, diseminasi.
“Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada seluruh stakeholder,” kata Daulat.
Menurutnya, sosialisasi KI dapat berjalan efektif manakala penyelenggaraannya memiliki sebuah standardisasi beserta prosedur dan kriterianya.
“Standardisasi penyelenggaraan sosialisasi ini dicantumkan dalam dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria serta dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaannya,” ucapnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat untuk penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di lingkungan DJKI.