DJKI Susun Standarisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual

Dalam rangka mewujudkan potensi kekayaan intelektual (KI) yang mempunyai nilai ekonomis, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Penyusunan Standarisasi Penyelenggaraan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Santika Banyuwangi pada Senin, 30 Mei 2022.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan potensi KI dapat bernilai ekonomis apabila terbentuk ekosistem ekonomi kreatif yang kuat. Untuk memastikan terwujudnya ekosistem tersebut, DJKI melakukan monitoring dan evaluasi atas kerja sama di bidang KI yang telah terjalin dengan stakeholder.

Mengingat, persentase stakeholder yang memperoleh pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan KI merupakan salah satu indikator kinerja yang diharapkan terjadi dari proses kegiatan pemberdayaan KI berupa sosialisasi, diseminasi.



“Oleh karena itu, diperlukan penyelenggaraan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada seluruh stakeholder,” kata Daulat.

Menurutnya, sosialisasi KI dapat berjalan efektif manakala penyelenggaraannya memiliki sebuah standardisasi beserta prosedur dan kriterianya.

“Standardisasi penyelenggaraan sosialisasi ini dicantumkan dalam dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria serta dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaannya,” ucapnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat untuk penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di lingkungan DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya