DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan lagu saat ini sedang menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang lisensi musik yang meliputi hak mekanikal bidang musik dan musik digital.

Hal ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital bidang hak cipta dalam melindungi para pencipta dan pemilik hak terkait di bidang musik dan lagu.

Mengingat, pesatnya perkembangan industri musik digital membawa dampak positif dan juga negatif yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan para pencipta dan pihak terkait.

Terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini, penyalinan file membuat lagu atau karya musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa diperlukan peranan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan terbentuknya regulasi yang dapat mengatur tentang permasalahan tersebut.

“Substansi dari peraturan tersebut adalah berkaitan dengan hak-hak dari pencipta, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman dalam menegakan hak-haknya dan mendapatkan manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik,” ujar Eddy saat memberikan arahan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta 10 s.d 12 juni 2021.

Ia berharap dengan adanya rancangan peraturan pemerintah ini akan menjadikan terbitnya era baru yang dinamis dalam pelindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia.

“Tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya untuk memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonominya.


“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam mendapatkan royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin juga berharap rancangan peraturan pemerintah ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya