DJKI Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 selama empat hari dari tanggal 10 s.d 13 September 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Sekretaris DJKI yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot menyampaikan dalam pembukaan kegiatan bahwa penyusunan RKBMN merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah. 

“Konsinyering ini menjadi kunci dalam menjawab permasalahan efisiensi anggaran, pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif,” ucap Demson. 

“Selain itu, penyusunan RKBMN harus dapat menjawab tantangan kemajuan teknologi dan permasalah yang akan timbul di tahun-tahun mendatang terutama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI,” tambahnya.

Konsinyering ini bertujuan untuk menyusun RKBMN DJKI tahun 2026 dengan usulan yang lebih transparan, komprehensif, efektif, serta efisien. Selain itu, pengusulan RKBMN disesuaikan dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta jadwal Penyampaian RKBMN TA 2026.

Pelaksanaan konsinyering ini memberikan keleluasaan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan DJKI agar dapat  menyampaikan usulan terkait kebutuhan barang milik negara pada unitnya masing-masing.

RKBMN merupakan salah satu siklus pengelolaan BMN yang juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). RKBMN saat ini memiliki peran krusial karena RKAKL tidak bisa terbentuk tanpa adanya RKBMN. Penyusunan RKBMN harus berpedoman pada SBSK yang telah ditetapkan.

“Saya harap para peserta yang hadir di sini benar-benar serius dalam mengajukan usulan kebutuhan BMN pada unitnya masing-masing agar sesuai dengan rencana strategis DJKI serta dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan BMN di lingkungan DJKI,” tutup Demson.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari internal DJKI, serta narasumber yang berasal dari Perwakilan DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Perwakilan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (dms/sas)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya