DJKI Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2026

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) mengadakan kegiatan Konsinyering Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 selama empat hari dari tanggal 10 s.d 13 September 2024 di Hotel Le Meridien, Jakarta.

Sekretaris DJKI yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan Demson Marihot menyampaikan dalam pembukaan kegiatan bahwa penyusunan RKBMN merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah. 

“Konsinyering ini menjadi kunci dalam menjawab permasalahan efisiensi anggaran, pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif,” ucap Demson. 

“Selain itu, penyusunan RKBMN harus dapat menjawab tantangan kemajuan teknologi dan permasalah yang akan timbul di tahun-tahun mendatang terutama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI,” tambahnya.

Konsinyering ini bertujuan untuk menyusun RKBMN DJKI tahun 2026 dengan usulan yang lebih transparan, komprehensif, efektif, serta efisien. Selain itu, pengusulan RKBMN disesuaikan dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) serta jadwal Penyampaian RKBMN TA 2026.

Pelaksanaan konsinyering ini memberikan keleluasaan bagi setiap pemangku kepentingan di lingkungan DJKI agar dapat  menyampaikan usulan terkait kebutuhan barang milik negara pada unitnya masing-masing.

RKBMN merupakan salah satu siklus pengelolaan BMN yang juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). RKBMN saat ini memiliki peran krusial karena RKAKL tidak bisa terbentuk tanpa adanya RKBMN. Penyusunan RKBMN harus berpedoman pada SBSK yang telah ditetapkan.

“Saya harap para peserta yang hadir di sini benar-benar serius dalam mengajukan usulan kebutuhan BMN pada unitnya masing-masing agar sesuai dengan rencana strategis DJKI serta dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan BMN di lingkungan DJKI,” tutup Demson.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari internal DJKI, serta narasumber yang berasal dari Perwakilan DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Perwakilan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. (dms/sas)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya