DJKI Susun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2023

Belitung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Tahun 2023 selama empat hari dimulai dari tanggal 23-26 Juni 2021 bertempat di Swissbel Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa menyusun RKBMN adalah sesuatu hal yang sangat penting bagi instansi pemerintah. Mengingat pelaksanaan tugas dan fungsi DJKI dapat berjalan dengan baik apabila ditunjang dengan barang milik negara (BMN) yang sesuai dan memadai.

“BMN ini adalah sesuatu yang sangat menarik, yang harus kita sikapi dengan baik, bagaimana melakukan pengelolaannya,” kata Freddy dalam sambutannya, Kamis (24/6/2021).

Untuk itu, Freddy meminta jajarannya yang mengurusi BMN dapat mengelolanya secara benar. Dengan memperhatikan perencanaan, pemeliharaan, hingga penghapusannya.

“Saya berharap penyusunan RKBMN tahun 2023 ini bisa menjadi titik awal dalam merencanakan dan menyusun pengadaan barang milik negara yang efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat menjawab tantangan ke depan serta mendukung cita-cita DJKI menjadi kantor kekayaan intelektual yang berkualitas,” ungkapnya.  


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya