Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Implementasi Pasal 39 Undang-Undang Hak Cipta (Pasal 39 UUHC) di Hotel Novotel, 23 Oktober 2023
Hal ini didasari oleh banyaknya karya cipta hasil kreatifitas masyarakat Indonesia yang tidak diketahui secara pasti kepemilikannya sehingga ciptaan yang tidak diketahui penciptanya akan dipegang oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 39 UUHC.
Kendati demikian, ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta tersebut masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak.
“Pemanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works yang merupakan karya kreatif atau pertunjukan yang pencipta atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Damar Sasongko.
Ia mengatakan bahwa karya cipta lagu atas Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya memiliki potensi yang sama dengan lagu pada umumnya untuk dilakukan pemanfaatan atau komersialisasi.
Agung berharap ke depannya terdapat implementasi teknis yang jelas terkait bagaimana pentingnya melakukan pengelolaan royalti atas Orphan works agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesejahteraan kepada para pencipta secara umum dan khususnya terkait dengan pihak-pihak dalam Pasal 39 UUHC. (CAN/DIT)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025