DJKI Susun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI

Bogor  - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Tindak Pidana di Bidang KI di Hotel Rancamaya, Bogor, pada 6-8 September 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL).


“Pelaksanaan penegakan hukum di bidang KI, khususnya dalam menyelesaikan perkara tindak pidana membutuhkan skema dan alur proses yang jelas sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap KI serta lebih mewujudkan kepastian hukum bagi stakeholder,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, saat menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.


Saat ini dasar pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang Kl diatur melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01-H1.07.02 Tahun 2015. Namun seiring kebutuhan pelaksanaan penyidikan yang lebih rinci, terstruktur dan efektif Keputusan Menteri tersebut perlu dilakukan perubahan untuk lebih mewujudkan dan menjaga kepastian hukum.


“Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri ini penting dilakukan demi terselenggaranya manajemen penyidikan yang efektif meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, sehingga Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi penilaian kinerja penyidik (khususnya) dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang KI,” imbuhnya. 


Saat ini, Indonesia masih masuk dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Artinya, tingkat pelanggaran Kl di Indonesia masih tinggi sehingga penting pula memiliki perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen penyidikan yang baik.


“Langkah-langkah yang dilakukan DJKI untuk meningkatkan upaya menegakan hukum sekaligus mengeluarkan status PWL dilakukan melalui kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri. Salah satu point kerjasama yang dicantumkan adalah secara sinergi membentuk kebijakan atau regulasi yang mendukung upaya penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang efektif,” kata Anom. 


Sebagai informasi, DJKI memiliki salah satu fungsi membuat kebijakan, pelaksanaan penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran di bidang pelindungan hukum KI, fungsi tersebut terus dilaksanakan dengan penuh inovasi untuk mewujudkan Kantor KI berkelas dunia. Selain PPNS DJKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, dan sejumlah anggota Bareskrim Polri.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya