DJKI Sukses Melakukan Percepatan Pemeriksaan Substantif Merek

Kota Batu - Merek adalah Kekayaan Intelektual (KI) yang sangat berharga untuk pasar saat ini. Kunci sukses dalam berbisnis adalah membangun identitas merek yang unik, yang nantinya akan dapat selalu diingat oleh masyarakat. Langkah awal untuk menuju kesuksesan adalah dengan melindungi merek. 

Saat ini pentingnya mendaftarkan merek bahkan tidak lagi menjadi bahan diskusi, melainkan merupakan suatu kebutuhan sebelum menjalankan bisnis. Salah satunya, di mana peran penting kinerja pemeriksa merek dalam melakukan pemeriksaan substantif menjadi sangat penting dalam proses pendaftaran merek.

Oleh karena itu, untuk mendukung siklus ekosistem KI khususnya rezim merek yang berkelanjutan yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Pemeriksa Merek pada tanggal 8 s.d 11 November 2022 di Singhasari Resort, Kota Batu, Jawa Timur. 

“Saya menyambut baik kegiatan ini sebagai sarana evaluasi capaian kinerja pemeriksa merek secara kualitatif maupun kuantitatif di tahun 2022 dan langkah awal untuk persiapan menyambut tahun 2023 sebagai tahun merek yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu. 

Hasil evaluasi capaian kinerja pemeriksa merek dalam perspektif kuantitatif dengan jumlah permohonan merek yang telah diselesaikan pada tahun 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 sejumlah 100.544 dengan rincian 80.189 permohonan didaftar dan 20.355 permohonan ditolak.

“Jika dilihat dari kecepatan jangka waktu permohonan sampai dengan pemeriksaan pertama, 7 bulan adalah angka yang baik namun saya menilai bahwa tingkat penolakan cukup tinggi. Dengan kata lain, pengajuan permohonan jika perbandingan angka penolakan dengan yang didaftar adalah satu banding empat,” ujar Razilu.

Menurutnya, hal ini akan meningkatkan potensi backlog dan meningkatnya jumlah permohonan banding. Disampaikan bahwa permohonan banding meningkat secara signifikan dalam 2 tahun terakhir. Oleh karena itu, Razilu menilai perlu adanya perbaikan dari aspek regulasi seperti juklak/juknis dan SOP pemeriksaan atau pendekatan yang berbeda secara sistematis dalam pengembangan kompetensi pemeriksa merek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi KPK terhadap tata kelola layanan merek telah berhasil diselesaikan backlog sejumlah 90.000 permohonan merek dan dilanjutkan sampai dengan bulan Maret tahun 2022 sejumlah 30.454 permohonan. Dengan demikian, total penyelesaian backlog sejumlah 120.454 permohonan.

“Seiring dengan tercapainya target penyelesaian tersebut, suatu potensi adanya backlog dikemudian hari tetap perlu diperhatikan. Kami menginisiasi program percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan merek dari tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan target sejumlah 58.000 permohonan,” ungkap Kurniaman.

Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa berdasarkan jumlah permohonan percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif telah berhasil melebihi target sejumlah 2.168 permohonan dengan total keseluruhan percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif sejumlah 60.168 permohonan dengan rincian status: 1.705 Usul Daftar; 1.687 Validasi Direktur; 9.371 Proses Sertifikasi; 40.154 Didaftar; 7.251 Ditolak. 

Selain itu, Indonesia dalam hal ini DJKI melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah meraih first pendency period atau jangka waktu permohonan sampai dengan pemeriksaan pertama adalah 7 bulan di mana merupakan yang tercepat dalam 3 tahun terakhir ini serta lebih cepat dibandingkan rata - rata negara ASEAN yaitu 9.5 bulan. 

Adapun sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang merek yang lebih cepat, tepat dan handal.

Di kesempatan yang sama, sebagai wujud apresiasi DJKI kepada para pemeriksa merek yang telah menuntaskan capaian kinerja di tahun 2022, telah diberikan penghargaan kepada para pemeriksa terbaik yang paling produktif selama tahun 2022. Diharapkan penghargaan ini akan terus memacu kreativitas dan inovasi dalam menghasilkan kualitas kinerja yang terbaik serta teladan kepada pegawai lainnya. 

Sebagai informasi, pada evaluasi terhadap kinerja pemeriksa merek ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sektor pemerintah dan privat baik akademisi maupun praktisi agar kinerja pemeriksa merek dapat secara optimal mendukung pembangunan ekonomi nasional termasuk pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid 19. Pada kegiatan ini turut dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Sekretaris DJKI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. (Ver/Dit)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya