Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berhasil menyelesaikan sengketa merek antara pemilik merek "Vulana" (IDM001027777) dan pengguna merek "Fulana" melalui jalur mediasi. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai, di mana pemilik merek "Fulana" setuju untuk mengganti nama mereknya dan mengajukan pendaftaran baru di DJKI.
Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif DJKI, Baby Mariaty, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar jalur hukum.
“Mediasi sengketa merek ‘Fulana’ berhasil mencapai kesepakatan damai,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari dugaan kesamaan fonetik antara merek "Vulana" dan "Fulana". Berdasarkan hasil mediasi, diputuskan bahwa penggunaan merek "Fulana" dalam aktivitas bisnis tidak diperbolehkan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek "Vulana", yang telah terdaftar sejak 2021.
Sebagai tindak lanjut, pemilik merek "Fulana", Ninda Andarianti, bersedia mengganti mereknya dengan nama baru yang akan didaftarkan secara resmi di DJKI.
Mediasi yang dilakukan DJKI merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan terhadap pemegang merek terdaftar. Penyelesaian sengketa melalui jalur ini juga diharapkan dapat menjadi alternatif efektif bagi pelaku usaha dalam menyelesaikan konflik kekayaan intelektual tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025