Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi dengan permohonan kekayaan intelektual (KI) terbanyak di Indonesia. Hal ini didukung dengan banyaknya perguruan tinggi di DIY yang memiliki berbagai karya dan inovasi. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengadakan Sosialisasi Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan UU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada pada 10 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) DIY.
Para civitas akademika di perguruan tinggi diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk melindungi dan mengkomersialisasi KI-nya. Hal ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perguruan tinggi yang memantik munculnya inovasi yang berkelanjutan. Pemerintah melalui DJKI juga mendukung hal ini dengan membuat peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perubahan zaman sehingga mengoptimalkan pelindungan hukum bagi karya anak bangsa.
Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI Dian Nurfitri menyatakan bahwa perubahan UU paten ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan paten dari produk yang diperdagangkan, menjamin prosedur pelaksanaan hak atas KI yang tidak menghambat perdagangan, juga untuk mengembangkan aturan serta mekanisme kerja internasional untuk menangani perdagangan barang yang melanggar hak atas KI.
"Perubahan UU Paten ini merupakan upaya mengharmonisasikan UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten dengan beberapa perjanjian internasional seperti TRIPS Agreement dan peraturan perundang-undangan yang lain," tutur Dian. Dian juga menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih sehingga inventor dan pemegang paten mendapatkan kepastian hukum.
Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI menyatakan salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.
“DJKI sedang mengkaji penggunaan sistem deklaratif dan konstitutif untuk pelindungan desain industri. Harapannya para desainer dan pemegang hak atas desain industri dapat memilih pelindungan hukum sesuai dengan kriteria desain mereka," jelas Agung.
Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025