DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri di Universitas Brawijaya

Malang - Rancangan Perubahan Undang-Undang Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan terkait, serta aparat penegak hukum. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Malang.

Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Lily Evelina Sitorus menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dirubah untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

UU tentang Paten diharapkan dapat memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Sebab, inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya warga negara Indonesia, namun juga warga negara asing.

“Secara filosofis UU ini perlu dirubah, agar memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat. Secara yuridis, kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai,” kata Lily saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di Universitas Brawijaya, Kamis, 25 Mei 2023.

Demikian halnya dengan Perubahan UU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah menghasilkannya.

Tommy Tyas Abadi, Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI mengatakan tujuan dilakukannya RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai Desain Industri. RUU Desain Industri diharapkan meningkatkan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat dan mengadopsi sistem pencatatan.

“RUU ini juga lebih memberi kepastian hukum, dikarenakan RUU ini memiliki dua kriteria yang dapat membedakan desain, yaitu sama dan mirip secara signifikan, sehingga tidak merugikan pendesain yang beritikad baik dalam menghasilkan karyanya,” terang Tommy.

Di samping itu, Tommy menyampaikan bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement. “Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya