Salatiga - Tingginya jumlah pelindungan dan komersialiasi kekayaan intelektual (KI) pada suatu negara akan sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut. KI khususnya paten dan desain industri sangat berkaitan dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perubahan zaman sehingga pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa tetap terjaga.
Dalam menghasilkan Undang-Undang (UU) yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali mengadakan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan Rancangan UU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Gedung Balairung Universitas UKSW pada 12 Mei 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jawa Tengah dan Salatiga.
Analis Hukum DJKI, Andi Kurniawan menyatakan bahwa arah perubahan regulasi pada UU Paten yang baru adalah untuk mendorong inovasi nasional dengan meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, mendorong investasi dengan penyesuaian hukum internasional, serta meningkatkan pelayanan dengan penyederhanaan peraturan.
“Secara yuridis, beberapa ketentuan dalam UU Paten perlu disesuaikan dengan ketentuan internasional melalui kebijakan yang responsif dan tetap mengutamakan kebutuhan sosial bagi masyarakat,” jelas Andi.
Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Rizki Harit Maulana, Pemeriksa Desain Industri DJKI menyatakan salah satu poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.
“Nantinya RUU Desain Industri juga akan mengatur sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” jelas Rizki. Hal ini bertujuan untuk menekan peredaran barang palsu atau kw yang sangat merugikan para kreator.
Pada kesempatan ini juga ditandatangani nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan UKSW mengenai layanan KI tentang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Yuspahrudin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Prof. Intiyas Utami, Rektor UKSW.
Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya. Melalui kegiatan ini, DJKI hadir untuk mendorong para inventor dan kreator di lingkungan perguruan tinggi untuk melindungi KI-nya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025