DJKI Sosialisasikan Pentingnya Pelindungan Paten di Muara Enim melalui Patent One Stop Service

Muara Enim - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024. 

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada kesempatan yang baik tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa faktanya pada sebuah negara sumber daya alam (SDA) tidak harus hebat, tetapi yang harus ditonjolkan pemikiran.

“Contohnya seperti Negara Singapura. Coba kita lihat negara tersebut, walaupun Indonesia memiliki SDA yang sangat indah dan bagus, tetapi dengan pemikiran atau kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki negara tersebut, mereka dapat membuat hal yang tadinya tidak ada menjadi ada. Seperti hutan buatan yang dimilikinya,” ungkap Zainudin. 

Indonesia sendiri, menurut The Global Competitiveness Index (GCI) memiliki pasar yang paling besar dibandingkan dengan negara lain. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa para inventor yang ada di Indonesia tidak usah repot-repot memasarkan inovasi mereka keluar, karena tanpa itu pun Indonesia sudah memiliki pasar yang luas dari Sabang sampai Merauke.

“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir. Monopoli dalam KI itu diperbolehkan, khususnya untuk paten. Jadi tidak ada halangan, Bapak/Ibu bisa dengan bebas memasarkan inovasinya,” jelas Zainudin.

Selanjutnya, Zainudin juga menjelaskan mengenai tentang definisi paten yang di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa paten merupakan hak yang diberikan negara terhadap invensi. Invensi sendiri merupakan ide dari seorang inventor yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.

“Seperti misalnya dulu, ingin pergi dari Madura ke Surabaya. Saya berpikiran untuk membuat jembatan untuk memudahkan dalam menyeberang. Itu bisa dijadikan paten. Namun, jangan lupa untuk mendaftarkan idenya dulu baru dipublikasikan,” ucap Zainudin.

Dia menjelaskan bahwa pelindungan paten secara teritorial, tetapi pemeriksaan dilakukan secara universal. Hal ini menandakan bahwa kita orang pertama yang telah menemukan inovasi tersebut.

“Selain itu, paten juga merupakan kunci sukses dalam memulai bisnis. Seperti saat jualan, kemudian ada yang menjual barang yang sama dengan harga lebih murah. Jika kita tidak mendaftarkan paten, kita tidak ada dasar untuk melarang orang tersebut. Jadi daftarkan dulu patennya, baru mulai bisnisnya,” himbaunya.

Kemudian, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mahruzar juga menyampaikan pentingnya drafting paten atau penulisan spesifikasi paten. 

“Seorang inovator harus memiliki concern dalam mempelajari drafting paten. Karena, penyusunan dokumen paten merupakan hal yang sangat penting. Jika semua dokumen sudah terpenuhi atau sesuai syarat, paten yang diajukan mendapatkan tanggal penerimaan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Mahruzar.

Sebagai tambahan, pada kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait dengan proses bisnis permohonan paten yang disampaikan oleh Zakiah Norma perwakilan dari Tim Kerja Administrasi Permohonan, pengelolaan pasca permohonan paten oleh  Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten, dan pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten oleh Maryeti Ketua Tim Kerja Komisi Banding Paten. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya