Muara Enim - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi / Lembaga / Pelaku Usaha di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom The Melio Enim Hotel ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Akademisi, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada kesempatan yang baik tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mohammad Zainudin menyampaikan bahwa faktanya pada sebuah negara sumber daya alam (SDA) tidak harus hebat, tetapi yang harus ditonjolkan pemikiran.
“Contohnya seperti Negara Singapura. Coba kita lihat negara tersebut, walaupun Indonesia memiliki SDA yang sangat indah dan bagus, tetapi dengan pemikiran atau kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki negara tersebut, mereka dapat membuat hal yang tadinya tidak ada menjadi ada. Seperti hutan buatan yang dimilikinya,” ungkap Zainudin.
Indonesia sendiri, menurut The Global Competitiveness Index (GCI) memiliki pasar yang paling besar dibandingkan dengan negara lain. Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa para inventor yang ada di Indonesia tidak usah repot-repot memasarkan inovasi mereka keluar, karena tanpa itu pun Indonesia sudah memiliki pasar yang luas dari Sabang sampai Merauke.
“Bapak/Ibu tidak perlu khawatir. Monopoli dalam KI itu diperbolehkan, khususnya untuk paten. Jadi tidak ada halangan, Bapak/Ibu bisa dengan bebas memasarkan inovasinya,” jelas Zainudin.
Selanjutnya, Zainudin juga menjelaskan mengenai tentang definisi paten yang di mana dalam undang-undang dijelaskan bahwa paten merupakan hak yang diberikan negara terhadap invensi. Invensi sendiri merupakan ide dari seorang inventor yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah.
“Seperti misalnya dulu, ingin pergi dari Madura ke Surabaya. Saya berpikiran untuk membuat jembatan untuk memudahkan dalam menyeberang. Itu bisa dijadikan paten. Namun, jangan lupa untuk mendaftarkan idenya dulu baru dipublikasikan,” ucap Zainudin.
Dia menjelaskan bahwa pelindungan paten secara teritorial, tetapi pemeriksaan dilakukan secara universal. Hal ini menandakan bahwa kita orang pertama yang telah menemukan inovasi tersebut.
“Selain itu, paten juga merupakan kunci sukses dalam memulai bisnis. Seperti saat jualan, kemudian ada yang menjual barang yang sama dengan harga lebih murah. Jika kita tidak mendaftarkan paten, kita tidak ada dasar untuk melarang orang tersebut. Jadi daftarkan dulu patennya, baru mulai bisnisnya,” himbaunya.
Kemudian, pada kesempatan tersebut, Pemeriksa Paten Ahli Utama Mahruzar juga menyampaikan pentingnya drafting paten atau penulisan spesifikasi paten.
“Seorang inovator harus memiliki concern dalam mempelajari drafting paten. Karena, penyusunan dokumen paten merupakan hal yang sangat penting. Jika semua dokumen sudah terpenuhi atau sesuai syarat, paten yang diajukan mendapatkan tanggal penerimaan sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkas Mahruzar.
Sebagai tambahan, pada kesempatan tersebut juga dijelaskan terkait dengan proses bisnis permohonan paten yang disampaikan oleh Zakiah Norma perwakilan dari Tim Kerja Administrasi Permohonan, pengelolaan pasca permohonan paten oleh Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten, dan pelanggaran dan penyelesaian sengketa paten oleh Maryeti Ketua Tim Kerja Komisi Banding Paten.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025