DJKI Sosialisasikan Ketentuan Perjalanan Dinas di Masa Pandemi

Jakarta - Masih menyebarnya virus Covid-19 memaksa sebagian besar orang di dunia untuk beradaptasi di normal baru. Tidak terkecuali pegawai pemerintah yang harus melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang perlu menyesuaikan administrasi dan ketentuan baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Oleh sebab itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Efektif dan Efisien di masa Pandemi Covid-19 melalui aplikasi zoom pada Selasa, (07/09/2021).

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI, Chairani Idha yang dibacakan oleh Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Hubungan Masyarakat (Humas) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku perjalanan dinas mengetahui hal-hal yang wajib dipersiapkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih memahami kebijakan perjalanan dinas luar negeri di masa pandemi Covid-19 dan lebih mengetahui hal-hal yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri,” ujar Irma Mariana.

Selain itu, Irma juga mengharapkan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan dapat lebih selektif dalam memilih kegiatan dan mempertimbangkan pula dari tingkat urgensinya serta membatasi jumlah peserta yang akan melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Disamping itu, para pegawai dihimbau pula untuk senantiasa memperhatikan ketentuan yang diterapkan di negara tujuan, jangka waktu perjalanan dinas serta memperhatikan perkembangan melalui aplikasi Safe Travel yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri terkait dengan perkembangan informasi Covid-19 yang masih sangat dinamis. 

Sebagai tambahan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Direktorat di DJKI dan unit eselon 1 Kemenkumham.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya