Denpasar - Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI). Dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Oka Sudarsana selaku owner dari Timeline Studio Bali dan juga animator.
“Sebelum memproduksi sebuah animasi, biasanya ada tahapan pembuatan script. Setelah script selesai, dibuatkan visualisasinya atau gambarnya. Semua itu masuk ke dalam Hak Cipta,” jelas Oka dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena dengan adanya kekayaan intelektual (KI) kita juga dapat mewariskan sesuatu ke generasi di bawah kita tanpa perlu mempunyai sebuah materi dan sebagainya.
“Kalau di industri sekarang kita sudah memiliki satu gambar, artinya memiliki intelektual di bidang gambar, kita bisa mendapatkan keuntungan dari karakter yang kita buat dan mewariskan karakter tersebut ke anak cucu kita,” ucap Oka.
“Contohnya seperti pencipta Doraemon, ketika dia meninggal dunia haknya diberikan atau dialihkan kepada anaknya. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya nilai dari sebuah hak cipta,” lanjut Oka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia atau yang biasa dikenal dengan Edo Wulia juga menyampaikan hal terkait menghargai karya atau ciptaan orang lain. Dia berpesan untuk tidak memaksakan sesuatu yang bukan milik sendiri.
“Sebelum dilihat dari sisi bidang hukum, ada etika untuk menghargai sebuah karya atau ciptaan. Etika itu posisinya lebih dulu dibandingkan dengan hukum, walaupun masalah yang dilalui secara hukum adalah benar,” ujar Edo.
Di sisi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Morata D. Lumbanraja menjelaskan mengenai apa itu hak cipta dan jenis-jenisnya. Dia menyampaikan bahwa sebuah karya harus diwujudkan untuk dapat disebut sebagai hak cipta.
“Sebuah karya dapat disebut sebagai sebuah hak cipta jika itu diwujudkan atau dituangkan menjadi sebuah karya yang berbentuk, seperti not balok, novel, maupun sebuah animasi,” jelasnya.
”Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah hak cipta, sehingga jika nantinya ada seseorang yang mencuri ide tersebut, mewujudkan dan mengembangkannya, maka kita tidak memiliki hak untuk melarang orang tersebut untuk menggunakan atau mengeklaim karya tersebut,” lanjutnya.
Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra juga menyampaikan mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan KI Komunal atau KIK. Dia menyampaikan bahwa KIK merupakan awal dari seluruh jenis KI yang ada saat ini atau KI modern.
“KIK merupakan pioneer dari KI modern, dari mulai merek, hak cipta, desain industri, bahkan inovasi dari paten pun dapat terinspirasi dari KI komunal,” ucap Aldiansyah.
“Tetapi perlu diingat bawah KIK berbeda dengan rezim KI lainnya, KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sehingga sesuatu dapat dinyatakan sebagai KIK jika mereka memiliki unsur yang disebutkan tersebut,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025