Denpasar - Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI). Dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Oka Sudarsana selaku owner dari Timeline Studio Bali dan juga animator.
“Sebelum memproduksi sebuah animasi, biasanya ada tahapan pembuatan script. Setelah script selesai, dibuatkan visualisasinya atau gambarnya. Semua itu masuk ke dalam Hak Cipta,” jelas Oka dalam kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena dengan adanya kekayaan intelektual (KI) kita juga dapat mewariskan sesuatu ke generasi di bawah kita tanpa perlu mempunyai sebuah materi dan sebagainya.
“Kalau di industri sekarang kita sudah memiliki satu gambar, artinya memiliki intelektual di bidang gambar, kita bisa mendapatkan keuntungan dari karakter yang kita buat dan mewariskan karakter tersebut ke anak cucu kita,” ucap Oka.
“Contohnya seperti pencipta Doraemon, ketika dia meninggal dunia haknya diberikan atau dialihkan kepada anaknya. Hal tersebut menunjukkan betapa besarnya nilai dari sebuah hak cipta,” lanjut Oka.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia atau yang biasa dikenal dengan Edo Wulia juga menyampaikan hal terkait menghargai karya atau ciptaan orang lain. Dia berpesan untuk tidak memaksakan sesuatu yang bukan milik sendiri.
“Sebelum dilihat dari sisi bidang hukum, ada etika untuk menghargai sebuah karya atau ciptaan. Etika itu posisinya lebih dulu dibandingkan dengan hukum, walaupun masalah yang dilalui secara hukum adalah benar,” ujar Edo.
Di sisi yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Morata D. Lumbanraja menjelaskan mengenai apa itu hak cipta dan jenis-jenisnya. Dia menyampaikan bahwa sebuah karya harus diwujudkan untuk dapat disebut sebagai hak cipta.
“Sebuah karya dapat disebut sebagai sebuah hak cipta jika itu diwujudkan atau dituangkan menjadi sebuah karya yang berbentuk, seperti not balok, novel, maupun sebuah animasi,” jelasnya.
”Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah hak cipta, sehingga jika nantinya ada seseorang yang mencuri ide tersebut, mewujudkan dan mengembangkannya, maka kita tidak memiliki hak untuk melarang orang tersebut untuk menggunakan atau mengeklaim karya tersebut,” lanjutnya.
Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra juga menyampaikan mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan KI Komunal atau KIK. Dia menyampaikan bahwa KIK merupakan awal dari seluruh jenis KI yang ada saat ini atau KI modern.
“KIK merupakan pioneer dari KI modern, dari mulai merek, hak cipta, desain industri, bahkan inovasi dari paten pun dapat terinspirasi dari KI komunal,” ucap Aldiansyah.
“Tetapi perlu diingat bawah KIK berbeda dengan rezim KI lainnya, KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sehingga sesuatu dapat dinyatakan sebagai KIK jika mereka memiliki unsur yang disebutkan tersebut,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025