Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil melakukan penyitaan terhadap 971 produk pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terdiri dari 163 botol bayi dan 808 nipple dot dengan merek Comotomo pada Selasa, 14 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat.
Merek Comotomo sendiri telah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000622166 pada 6 Juni 2018. Merek tersebut didaftarkan untuk kode kelas 10 dengan jenis barang, di antaranya botol untuk menyusui bayi, botol-botol bayi, dot empeng untuk bayi (pacifiers), dot untuk bayi, dot untuk menyusui bayi, klep untuk botol bayi, penutup untuk botol susu bayi, Peralatan untuk menyusui bayi, pompa asi semua termasuk dalam kelas 10, dan teether (gigitan untuk bayi).
Penyitaan tersebut dilakukan oleh DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan pengaduan yang diterima. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dan/atau persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis atau memperdagangkan barang dan/atau produk tersebut.
“Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini merupakan hasil tindak pidana di bidang KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), (2), dan/atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Cecep Sarip Hidayat selaku Analis Kebijakan Muda DJKI.
Sebagai tambahan, penyitaan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025