DJKI Sita 2000 Mata Bor Terkait Pelanggaran Merek di Jakarta Utara

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelanggaran kekayaan intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar di DJKI pada Kamis, 25 Juli 2024.

Olah TKP ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dengan nomor HKI.07.KI.08.01-01.02.08 Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2023 pemilik merek mendapatkan informasi bahwa terdapat produk berupa mata bor yang dijual sama dengan merek yang dimiliki, sehingga omset penjualan dari merek tersebut menurun.

Sebelumnya, pemilik merek juga telah melakukan pembelian secara langsung produk yang dimaksud ke perusahaan yang diduga menggunakan merek tanpa seizin pemilik merek. Dari aksi tersebut, ditemukan bukti bahwa benar adanya terjadi pelanggaran KI oleh perusahaan yang beroperasi di Jakarta Utara tersebut.

“Pada saat dilakukan olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa mata bor dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2000 buah. Kami juga memanggil terlapor dan para saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

Dalam melakukan olah TKP, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya dan pihak kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, olah TKP ini juga dilakukan dengan cara humanis dan baik tanpa melibatkan kekerasan. 

“Penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek merupakan salah satu pelanggaran KI yang diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasar pasal tersebut, pelaku dapat menerima hukuman berupa pidana kurungan atau membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Budi.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar KI. Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya