DJKI Siapkan Rancangan Permenkumham Terkait Pengelolaan Royalti Bidang Buku

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat terkait pengelolaan royalti bidang buku, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang royalti bidang buku pada 17 s.d 19 November 2021 di Hotel Mercure, BSD, Tangerang Selatan.


Kegiatan yang menghadirkan pakar di bidang terkait ini bertujuan untuk memberikan masukan atau reviu terhadap draft peraturan menteri terkait pengelolaan royalti bidang buku yang telah dirumuskan.


Buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.


Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta.


“Kesejahteraan para penulis dan pihak-pihak terkait lainnya sangat penting, sehingga membutuhkan dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan royalti atas karya literasi,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin.


Syarifuddin menyampaikan adapun tujuan dibuatnya ketentuan ini adalah untuk menjadikan pemahaman dan panduan kepada para penulis bahwa ada hak berupa royalti yang didapat terkait pemanfaatan hak ekonomi atas karya literasi.


“Bahwa dalam hal ini khususnya pelaksanaan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti, remunerasi dan/atau pembagian keuntungan dari penggandaan karya literasi digital dan/atau virtual memerlukan dasar hukum yang jelas,” ujar Syarifuddin.


Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman sebagai pakar KI menyambut baik inisiasi DJKI untuk rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini. Candra berharap Permenkumham ini dapat memperjelas pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya.


 “Upaya ini sangat penting dan pada waktunya tepat sekali, yaitu berupaya untuk memperjelas aturan pada undang-undang hak cipta khususnya mengenai pembatasan dan pengecualian,” ujar Candra Darusman.


Selaras dengan itu, Ketua Susunan Pengurus Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Kartini Nurdin menyambut baik rancangan Permenkumham terkait pengelolaan royalti buku ini sebab DJKI sudah memikirkan kepentingan penulis dan penerbit.


“Saya berharap mudah - mudahan ini bisa memberikan keuntungan kepada penulis dan penerbit agar lebih bergairah dalam berkarya,” tutur Kartini.


Oleh karena itu, dengan adanya dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti buku diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi upaya pendidikan, penelitian dan upaya pengembangan ilmu pengetahuan.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya