Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah menyiapkan kawasan-kawasan karya cipta. Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah.
“Kenapa di tahun 2024 kita canangkan ini karena tahun depan kami akan kerahkan 34 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan pariwisata dan kekayaan intelektual. Kami bersama akan memetakan daerah mana yang bisa jadi kawasan karya cipta,” ujar Anggoro dalam IP Talks: POP HC ‘Komersialisasi Karya Cipta melalui Ekspresi Budaya untuk Pemajuan Daerah’ pada Senin, 5 Desember 2022 melalui YouTube dan Zoom Meeting.
Menurut Anggoro, kerja sama yang dibungkus dalam pencanangan kawasan wisata ini penting sebab daya tarik wisata suatu tempat kini tidak hanya bergantung pada kekayaan alam saja, tetapi juga pada kekayaan intelektual (KI).
“Di Banyuwangi ada Jember Fesyen Festival dan Gandrung Sewu. Di Singkawang ada Festival Cap Go Meh. Banyak sekali daerah di Indonesia yang memiliki atraksi hingga kita bisa jadi negara seribu festival,” ujarnya.
Menurut Anggoro, kekayaan alam dan intelektual Indonesia dapat menjadi daya tarik wisatawan asing maupun dalam negeri yang dapat mensejahterakan masyarakat suatu daerah. Hal itu juga sejalan dengan yang disampaikan Muhammad Yanuarto Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
“Banyuwangi memiliki budaya dan alam, tetapi dulu tidak dijadikan atraksi. Bahkan, Banyuwangi dulu dikenal sebagai kota santet, sampai kami berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menciptakan event daerah,” terang Bramuda.
“Pagelaran budaya yang digarap bagus tidak hanya bisa menjaga budaya, tetapi juga meningkatkan ekonomi secara signifikan. Apabila budaya kita sejahterakan, maka budaya akan mensejahterakan kita,” imbuhnya.
Dibanding sebelum tahun 2010, kemiskinan di Banyuwangi telah turun menjadi 7,52% berkat festival-festival yang diadakan di Banyuwangi. Pendapatan per kapita daerah juga naik 149% serta kunjungan wisatawan mancanegara ikut naik tajam hingga 713% sesudah tahun 2019.
“Yang paling penting dalam penyelenggaraan ini adalah setiap pihak harus mampu menyingkirkan ego sektoral karena penyelenggaraan acara yang melibatkan ribuan orang ini membutuhkan superteam bukan superman,” katanya.
Tak hanya Banyuwangi, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Singkawang Heri Apriadi juga menjelaskan bagaimana pemanfaatan kekayaan intelektual untuk pemajuan wilayah.
“Kami punya festival sampai kuliner di Singkawang. Memang, budaya yang sudah terlindungi semakin memantapkan promosi dan event budaya. Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) yang menyerahkan sendiri Surat Pencatatan KIK Cap Go Meh kepada pimpinan kami pada tahun 2019 silam,” ujarnya.
Kendati demikian, kesadaran akan kekayaan intelektual di daerah masih sangat rendah. Oleh karena itu, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk memfasilitasi para seniman, pengusaha, dan masyarakat pada umumnya untuk melindungi KI mereka.
“Menurut survei kami dari 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif Indonesia yang tercatat di survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, baru 11% atau 900 ribu yang telah melindungi kekayaan intelektualnya,” terang Robinson H. Sinaga selaku Direktur Pengembangan KI Kreatif Kemenparekraf pada kesempatan yang sama.
Masalahnya, menurut Robinson adalah pemahaman tentang KI saat ini yang masih kurang, biaya pendaftaran/ pencatatan serta administrasi yang masih dirasa memberatkan. Oleh karena itu, Kemenparekraf memberikan fasilitasi berupa bantuan administrasi serta finansial.
“Kita di pusat maupun daerah wajib untuk memberikan fasilitas pendaftaran maupun pencatatan KI. Jumlah pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah kita bantu fasilitasi dari 2016-2022 ada sebanyak 9.602 dari berbagai rezim KI,” pungkasnya.
Sementara itu, IP Talks: POP HC merupakan webinar bulanan yang diselenggarakan DJKI pada Tahun Hak Cipta yang bisa diikuti masyarakat secara gratis. Pada acara ini, hadir pula narasumber lain yaitu Heru Mataya dan Tri Rusti Maydrawati. (kad/ver)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025