DJKI Siapkan Pegawai Hadapi Tantangan Zaman

Jakarta – Adanya perkembangan zaman telah membentuk situasi yang berbeda  di masa kini. Masyarakat saat ini dihadapkan dengan munculnya fenomena disrupsi yang mengharuskan perubahan dari ‘cara-cara lama’ menuju ‘cara-cara baru’. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan untuk dapat tetap bertahan di tengah konstelasi dunia global seperti sekarang.

‘Sudah berada dimanakah kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memimpin perubahan?’, Founder Rumah Perubahan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali melambungkan sebuah kalimat retoris yang dapat dijadikan renungan bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan paparan materi sesi panel motivasi pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 28 Mei 2024.

“Sebagai ASN, penting bagi kita untuk selalu bisa mewujudkan sesuatu. Jika tidak, kita hanya akan selalu berwacana. Setiap tahun programnya sama, proyeknya sama. Akhirnya kita hanya memelihara masalah, padahal masalah harus diselesaikan, harus diatasi,” lanjut Rhenald.

Menurutnya, disrupsi selalu berimbas pada terjadinya perubahan fundamental di berbagai sendi kehidupan. Hal tersebut kerap menginisiasi lahirnya cara-cara baru yang diikuti dengan model bisnis proses yang baru pula. Arus utamanya terletak pada strategi yang semakin inovatif, kreatif dan disruptif. Cakupan perubahannya membentang tanpa mengenal sekat ruang dan waktu. Ide yang muncul tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi mengantisipasi kebutuhan mereka di masa depan.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membuktikan kemampuannya dalam merespon sebuah tantangan zaman, yaitu ketika pandemi covid-19 melanda seluruh penjuru negeri. Pada saat itu, layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) bertransformasi menjadi sistem online yang tidak memerlukan kontak secara langsung antara pegawai DJKI dengan pemohon.

Di akhir paparannya, Rhenald Kasali mengingatkan peserta yang hadir terkait pentingnya menyikapi kesenjangan antar generasi secara bijaksana di era digitalisasi dan revolusi informasi yang dipengaruhi Brittle (Kerapuhan), Anxious (Kecemasan), Non-Linear (Ketidakberaturan), dan Incomprehensible (Tidak dapat dipahami).

“Sebagaimana teori Butterfly Effect tentang kekacauan besar sebagai akibat dari kejadian kecil di masa lalu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menambahkan bahwa saat ini zaman penuh dengan tantangan yang cepat atau lambat akan dihadapi.

“Saat ini robot sudah mulai bisa berpikir, robot pun sudah bisa memutuskan. Hidup yang akan kita lalui ini akan semakin menarik dan semakin menantang. Ini merupakan tantangan tersendiri bagi DJKI melahirkan kebijakan dan inovasi dalam upayanya memberikan pelindungan karya-karya intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat,” tutup Yasmon. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya