Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Acara ini akan berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada tanggal 6-7 September 2024, dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”.
Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan. Bali dipilih sebagai lokasi penyelenggaraan karena provinsi ini dikenal memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi, terutama di bidang budaya, seni, dan ekonomi kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya DJKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan sekadar soal hukum, tetapi soal masa depan ekonomi bangsa. Dengan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, kita membangun fondasi ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan," ujar Min Usihen.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta akan disuguhi berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan kekayaan intelektual, pameran kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik.
Beberapa topik yang akan dibahas dalam talkshow mencakup "Membangun Ekosistem Literasi yang Berkelanjutan di Indonesia", "Membangun Branding Produk Indikasi Geografis", "Pelindungan Indikasi Geografis dan Desain Industri Celuk Perhiasan Bali", "Pentingnya Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik Lokal", serta "KIK, Hak Cipta & Animasi".
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual dan mendorong mereka untuk memanfaatkan KI sebagai salah satu aset dalam pembangunan ekonomi yang mandiri di Indonesia.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024