DJKI Siap Dukung Indonesia Inovator Award dalam Audiensi Bersama BRIN

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin, 10 Februari 2025, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas mengenai permintaan dukungan DJKI dalam memperkuat kerja sama guna mempersiapkan penghargaan Indonesia Inovator Award (IIA).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, yang menjelaskan bahwa mayoritas inventor yang mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) ke DJKI berasal dari perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), baik di perusahaan swasta maupun negeri.

“Permohonan dari inventor ke DJKI paling banyak berasal dari kalangan akademik dan industri. Sementara itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lebih dominan mengajukan permohonan untuk KI merek, hak cipta, dan desain industri,” ujar Yasmon.

Saat ini, dalam memberikan penghargaan Anugerah KI pada suatu produk KI, DJKI menggunakan parameter yang disesuaikan dengan masing-masing bidang. Salah satu aspek terpenting dalam penilaian adalah tingkat hilirisasi atau penerapan produk KI tersebut di industri.

“Kami berharap DJKI dan BRIN memiliki pandangan yang sama dalam menetapkan parameter penilaian suatu invensi. Dengan demikian, pemenang yang terpilih benar-benar telah memenuhi seluruh aspek yang diperlukan dan dapat menjadi contoh bagi invrentor lainnya,” tambah Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon juga menyatakan kesiapan DJKI untuk mendukung permintaan BRIN dengan menyediakan data yang dibutuhkan BRIN guna mendapatkan kandidat inventor terbaik.

Di sisi lain, perwakilan BRIN, Citra Arisiswanti dari Direktorat Manajemen Talenta, menyampaikan apresiasi atas sambutan positif dari DJKI terhadap kolaborasi ini. Ia berharap koordinasi yang baik dapat terus terjalin setelah audiensi berlangsung.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan DJKI. Selanjutnya, kami akan aktif berkomunikasi dengan DJKI untuk persiapan lebih lanjut,” ujar Citra.

Sebagai tambahan, salah satu kriteria utama dalam penghargaan IIA adalah kepemilikan KI yang berdampak pada pengembangan riset serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Penilaian penghargaan ini bersifat tertutup dan dilakukan langsung oleh BRIN berdasarkan capaian inovasi para kandidat.(MKH/SAS)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya