DJKI Serahkan Surat Pencatatan Hak Cipta dalam Pengayoman Run 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam pelindungan hak kekayaan intelektual dengan menyerahkan surat pencatatan hak cipta untuk Mars Ditjen AHU dalam acara Pengayoman Run 2025 yang digelar di Soemantri Brodjonegoro. Kegiatan lari ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan keluarga besar Kementerian Hukum dan masyarakat umum, tetapi juga menjadi momentum penting bagi DJKI dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya hak cipta di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga merupakan simbol kebersamaan dan pola hidup sehat. “Saya ucapkan selamat datang untuk seluruh peserta Pengayoman Run 2025. Saya ingin menegaskan ini bukan sekadar memenangkan perlombaan, tetapi lebih dari itu. Kemenangan adalah tujuan kita, tapi lebih dari kemenangan ini tentang kebersamaan dan pola hidup sehat," ujar Supratman pada 23 Februari 2025.

Dia juga menambahkan, "Oleh karena itu, saya berharap dan ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini. Selamat berlari, jaga kekompakan dan keselamatan masing-masing. Ini adalah untuk kebersamaan Kemenkum dalam rangka melayani seluruh masyarakat Indonesia.”

Sebagai bagian dari acara ini, DJKI menghadirkan layanan konsultasi bagi masyarakat terkait pelindungan hak kekayaan intelektual. Dengan layanan ini, peserta Pengayoman Run tidak hanya menikmati ajang olahraga, tetapi juga memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya mendaftarkan hak cipta, merek, dan paten.

Penyerahan surat pencatatan hak cipta untuk Mars Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi salah satu momen penting dalam acara ini. Dengan adanya pencatatan ini, Ditjen AHU secara resmi memiliki hak eksklusif atas mars mereka, yang tidak hanya menjadi identitas kelembagaan tetapi juga mencerminkan semangat dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh instansi tersebut. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen DJKI dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap pencipta di Indonesia.

Pengayoman Run 2025 tidak hanya menjadi ajang olahraga tahunan, tetapi juga wahana edukasi dan promosi pelindungan kekayaan intelektual. DJKI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak cipta dan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan kreativitas di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya