Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan ciptaan mars, hymne dan filosofi seni logo Politeknik Pengayoman Indonesia (POLTEKPIN) yang baru saja diresmikan pada Kamis, 8 Agustus 2024 di Auditorium Prof. Dr. H. Muladi, S.H, Tangerang.
Penyerahan surat pencatatan ciptaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Razilu selaku pencipta.
Dalam hal ini, pencatatan ciptaan mars, hymne, dan filosofi seni logo POLTEKPIN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa kesadaran pelindungan kekayaan intelektual harus terus ditumbuhkan. Negara melalui DJKI hadir menjadi garda terdepan untuk melindungi setiap karya yang dihasilkan.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja kerasnya sehingga POLTEKPIN dapat diwujudkan dan diresmikan pada hari ini. Persiapan dilakukan secara menyeluruh hingga mars, hymne, dan filosofi seni logo pun dapat diciptakan dengan sangat baik,” ujar Yasonna.
Dalam sambutannya, Yasonna juga menyampaikan bahwa POLTEKPIN direncanakan membuka jurusan dan program studi (Prodi) baru. Dimana salah satunya prodi Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan relevansi zaman dan kebutuhan saat ini.
“Kekayaan intelektual memiliki ruang lingkup yang sangat besar seperti paten, merek, indikasi geografis dan lain-lain. Kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang terjalin saat ini menjadi peluang untuk kita mengembangkan pendidikan yang bermutu,” sambung Yasonna.
Yasonna juga berharap penambahan program studi baru nantinya mampu menjadi sumber rekrutmen serta peningkatan kompetensi bagi tenaga profesional di Kementerian Hukum dan HAM.
Perlu diketahui, POLTEKPIN sendiri merupakan lembaga pendidikan penggabungan dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) sebagai upaya menciptakan lembaga pendidikan yang menghasilkan para pemimpin bangsa yang berkualitas di masa depan.
Acara peresmian juga menyertakan penampilan dari taruna POLTEKPIN, termasuk peragaan pakaian dinas dan paduan suara yang menyanyikan Mars POLTEKPIN.(mkh/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025
Senin, 19 Mei 2025