DJKI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek pada Didik Nini Thowok

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan dua surat pencatatan ciptaan kepada Didik Hadiprayitno atas koreografi tari topeng walang kekek serta pertunjukan tari tersebut. Maestro tari yang akrab disapa Didik Nini Thowok ini juga mendapatkan sertifikat merek “Natya Lakshita Didik Nini Thowok” untuk jasa hiburan dan sekolah tari miliknya.


Surat pencatatan dan sertifikat merek itu diserahkan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan  Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Faisol dalam kegiatan sosialisasi perkembangan 
performing artdi Hotel J.W. Marriott Yogyakarta, 27 Oktober 2021.


Syarifuddin menyatakan bahwa salah satu sektor yang dapat dijadikan andalan saat ini adalah karya seni yang berbasis pada warisan budaya tradisional sebagai penopang ekonomi kreatif nasional. “Pelindungan dan apreasiasi terhadap karya seni pertunjukan yang berbasis pada warisan budaya tradisional menjadi prioritas dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.


Seni pertunjukkan mencakup berbagai ragam seni lain di dalamnya, antara lain seni tari, seni musik, dan seni visual, semua itu merupakan objek pelindungan hak cipta. Penari serta musisi yang memainkan musik juga dilindungi sebagai pelaku pertunjukkan.  


“Sekarang sudah waktunya para seniman pertunjukan untuk menghargai karyanya dan memahami prosedur hukumnya,” kata Didik. Didik juga mengingatkan para seniman muda untuk selalu menjaga 
tata krama dan etika dalam menggunakan karya milik seniman lain. Setidaknya dengan mencantumkan kredit nama seniman penciptanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.


“Permasalahan yang saat ini banyak dihadapi pelaku seni pertunjukan yaitu banyak pihak lain yang memanfaatkan karya seni pertunjukan secara tidak bertanggung jawab,” kata Daulat. Misalnya merekam seni pertunjukan tersebut untuk diunggah di media sosial dan dimonetisasi tanpa seizin senimannya. Hal ini tentunya merugikan bagi pelaku seni tersebut karena mereka seharusnya berhak untuk mendapatkan hak ekonomi dan hak moral atas pertunjukanya tersebut.


Harapannya para pelaku seni memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak cipta karyanya di DJKI, sehingga menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi dugaan pelanggaran dari pihak lain.Hadir sebagai narasumber sosialisasi ini adalah Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, Tomi Suryo Utomo dari Universitas Janabrada, dan Mila rosinta Totoatmodjo. Adapun yang menjadi moderator adalah Uni Yutta dari ISI Yogyakarta.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya