DJKI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek pada Didik Nini Thowok
Oleh Admin
DJKI Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan dan Sertifikat Merek pada Didik Nini Thowok
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan dua surat pencatatan ciptaan kepada Didik Hadiprayitno atas koreografi tari topeng walang kekek serta pertunjukan tari tersebut. Maestro tari yang akrab disapa Didik Nini Thowok ini juga mendapatkan sertifikat merek “Natya Lakshita Didik Nini Thowok” untuk jasa hiburan dan sekolah tari miliknya.
Surat pencatatan dan sertifikat merek itu diserahkan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, serta Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Faisol dalam kegiatan sosialisasi perkembangan performing artdi Hotel J.W. Marriott Yogyakarta, 27 Oktober 2021.
Syarifuddin menyatakan bahwa salah satu sektor yang dapat dijadikan andalan saat ini adalah karya seni yang berbasis pada warisan budaya tradisional sebagai penopang ekonomi kreatif nasional. “Pelindungan dan apreasiasi terhadap karya seni pertunjukan yang berbasis pada warisan budaya tradisional menjadi prioritas dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia,” tambahnya.
Seni pertunjukkan mencakup berbagai ragam seni lain di dalamnya, antara lain seni tari, seni musik, dan seni visual, semua itu merupakan objek pelindungan hak cipta. Penari serta musisi yang memainkan musik juga dilindungi sebagai pelaku pertunjukkan.
“Sekarang sudah waktunya para seniman pertunjukan untuk menghargai karyanya dan memahami prosedur hukumnya,” kata Didik. Didik juga mengingatkan para seniman muda untuk selalu menjaga tata krama dan etika dalam menggunakan karya milik seniman lain. Setidaknya dengan mencantumkan kredit nama seniman penciptanya sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi.
“Permasalahan yang saat ini banyak dihadapi pelaku seni pertunjukan yaitu banyak pihak lain yang memanfaatkan karya seni pertunjukan secara tidak bertanggung jawab,” kata Daulat. Misalnya merekam seni pertunjukan tersebut untuk diunggah di media sosial dan dimonetisasi tanpa seizin senimannya. Hal ini tentunya merugikan bagi pelaku seni tersebut karena mereka seharusnya berhak untuk mendapatkan hak ekonomi dan hak moral atas pertunjukanya tersebut.
Harapannya para pelaku seni memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak cipta karyanya di DJKI, sehingga menjadi alat bukti yang kuat ketika terjadi dugaan pelanggaran dari pihak lain.Hadir sebagai narasumber sosialisasi ini adalah Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK Agung Damarsasongko, Tomi Suryo Utomo dari Universitas Janabrada, dan Mila rosinta Totoatmodjo. Adapun yang menjadi moderator adalah Uni Yutta dari ISI Yogyakarta.