Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya mengapresiasi langkah pemerintah daerah Bengkulu Tengah yang telah menggali serta melindungi indikasi geografis daerahnya. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi dan mempromosikan produk indikasi geografis, sejalan dengan program Jelajah KI. Menurutnya, baru sekitar 2 juta kekayaan intelektual yang terdaftar sejak pertama kali kantor kekayaan intelektual berdiri di Indonesia. Angka ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Promosi produk indikasi geografis memerlukan sinergi berbagai pihak. Program Jelajah KI menjadi wadah penting untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai kekayaan intelektual," ujarnya.
Senada dengan Razilu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa juga telah melakukan berbagai kampanye dan roadmap kekayaan intelektual serta branding untuk Bengkulu Tengah. Kini tidak hanya dikenal sebagai Bumi Rafflesia, tetapi Bengkulu juga ingin dikenal sebagai Bumi Merah Putih, yang memiliki sejarah serta kultur kental nusantara.
"Kami memperkenalkan konsep Kalambo (Kalamansi dan Bambu), yang akan ditanam oleh setiap penduduk karena kemudahannya dalam tumbuh dan berkembang," ujarnya. Kalambo ini akan dibudidayakan setiap penduduk Bengkulu Tengah karena tanaman ini mudah tumbuh dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jeruk Kalamansi yang juga dikembangkan kini juga telah menuai banyak permintaan di pasar dan mulai ditargetkan untuk ekspor.
"Kami sudah memiliki roadmap ekspor Jeruk Kalamansi. Permintaannya cukup tinggi, dan kami juga telah menyiapkan strategi di bidang pertanian untuk promosi dan penanaman bibit," ujarnya. Selain itu, Bengkulu Tengah juga mengembangkan berbagai produk unggulan lainnya seperti Durian Oranye (Tembaga), Kopi Robusta, serta Kampung Batik Sungai Lengau yang telah diatur dalam Peraturan Daerah agar ASN mengenakannya sebagai pakaian resmi. Ada juga Kampung Panca Mukti dengan para penenun yang potensial.
"Kami berharap DJKI dapat berkunjung ke Bengkulu Tengah untuk melihat langsung berbagai potensi ini," tambahnya.
Sebagai penutup, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, mengapresiasi perkembangan KI di Bengkulu. Dia juga mendorong hubungan pemerintah dengan komunitas ekonomi kreatif diperkuat untuk peningkatan ekosistem KI di Bengkulu. "Bengkulu sudah memiliki perkembangan yang baik dalam kekayaan intelektual, tetapi perlu lebih banyak kolaborasi dengan komunitas ekonomi kreatif agar manfaatnya lebih luas," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025