Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pemberian izin ini dilakukan setelah DJKI meninjau dokumen-dokumen kelengkapan administratif permohonan izin operasional yang diajukan oleh kedua LMK tersebut dan menerima rekomendasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Setelah preview beberapa dokumen yang telah ada di organisasi Bapak/Ibu serta rekomendasi dari LMKN, kami telah menandatangani surat izin operasional,” ujar Agung pada 18 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
LMK fonogram adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang secara khusus mewakili produser fonogram, yaitu pihak yang memproduksi atau membiayai rekaman suara (fonogram). LMK ini bertugas mengelola hak ekonomi atas fonogram yang telah direkam dan digunakan secara komersial.
Dalam sambutannya, Agung juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan dan dinamika dalam sistem manajemen kolektif di Indonesia. Ia menegaskan perlunya masukan yang konstruktif agar pemerintah dapat memperbaiki sistem yang ada. “Dinamika LMK ini terus berjalan mengikuti masa yang terus berubah. Mengingat banyak konflik antara LMK dengan LMKN atau antar-LMK. Hal-hal ini perlu disikapi dengan baik. Harus ada perubahan dan masukan pada pemerintah agar sistemnya menjadi lebih baik,” tambahnya.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangoen, mengingatkan bahwa izin operasional bukanlah formalitas semata, melainkan mandat penuh dari para pemilik hak yang harus dijalankan secara profesional. “Ini tugas mulia, bukan sekadar lembar kertas yang kita pegang, di mana ada sejumlah pemberi kuasa yang memberikan amanah kepada LMK. Jangan dianggap remeh. Kemampuan untuk mengelola harus baik. Kegiatan collecting harus dilakukan. Jika tidak mampu melakukan ini dan hanya menghimpun anggota saja, itu tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Huda Al Fauzi dari LMK PROFESI menyampaikan kesanggupan pengumpulan royalti sebagai tugas utama. Ia berharap dengan terbitnya izin ini, para produser fonogram benar-benar dapat merasakan manfaat ekonomi dari sistem manajemen kolektif. “Jika colleting oleh LMK nggak berjalan, sebetulnya LMK juga tidak bisa bertumbuh. Kami sangat memahami banyak orang berharap banyak pada kami untuk kesejahteraannya,” ujarnya.
Melalui pemberian izin ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan hak ekonomi bagi para produser fonogram dan mendorong agar setiap LMK menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel. DJKI juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk hak terkait, dan memanfaatkan mekanisme pelindungan hukum yang tersedia.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025