DJKI Serahkan Enam Surat Pencatatan Hak Cipta di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

Situbondo - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan secara simbolis enam surat pencatatan hak cipta yang terdiri dari musik, lagu, dan teks, seraya memenuhi undangan kegiatan Haul Majemuk yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 19 November 2024.

Pada kesempatan tersebut, Razilu mengapresiasi pencatatan keenam karya ciptaan yang berjudul Hymne IKSASS; Santrikan Jiwa; Mars PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo; SATRIA (Santri Patriot Bangsa); BISMILLAH (di Setiap Keadaan); serta Mars IKSASS. Di sisi yang sama, dia juga menyampaikan bahwa kesadaran untuk melindungi karya sendiri merupakan hal yang sangat baik.

“Kesadaran melindungi karya ciptaan merupakan hal yang baik. Tentunya untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui ragam karya apa saja yang masuk dalam kategori hak cipta,” ucap Razilu.

Selain musik, lagu, dan teks yang telah dicatatkan oleh ponpes tersebut, Razilu menuturkan bahwa ada potensi ciptaan lain yang umumnya lahir di lingkungan pendidikan seperti karya tulis buku.

Razilu juga menekankan bahwa keuntungan utama dari mencatatkan karya ciptaan adalah mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai pemilik atau pencipta karya tersebut.

Selain mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi hak cipta, Razilu juga berharap adanya merek yang didaftarkan oleh ponpes tersebut. Ia mengambil contoh ponpes Sidogiri yang mendaftarkan merek air minum Santri Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dengan terdaftarnya merek air minum tersebut di DJKI, maka tidak ada satupun pihak di Indonesia yang boleh menggunakan nama merek yang sama pada kemasan air minum yang diproduksinya tanpa izin,” jelas Razilu.

Mengakhiri sambutannya, Razilu berpesan kepada seluruh peserta didik pondok pesantren yang hadir agar lebih banyak lagi mempelajari tentang kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya