DJKI Serahkan Empat Sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Tengah

Magelang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Magelang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda), Kabupaten Magelang pada 1 Maret 2022.

Penyerahan 2 (dua) sertifikat KIK diberikan atas dua ekspresi budaya tradisional (EBT) asal Kabupaten Magelang, yaitu Tari Soreng dan Tari Topeng Ireng.

Selain melakukan penyerahan sertifikat KIK, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inventarisasi KIK dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan KIK.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada 2 Maret 2022. Purworejo dinilai memiliki banyak potensi indikasi geografis (PIG) dan sumber daya genetik (SDG), tetapi masih belum dilakukan inventarisasi maka DJKI melaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi KIK.

Pada kesempatan ini DJKI turut menyerahkan 2 (dua) sertifikat KIK atas EBT Tari Dolalak dan pengetahuan tradisional Dawet Ireng.

Adapun kegiatan ini sejalan dengan salah satu bidang program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

“DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini penting untuk dilakukan agar setiap masyarakat di daerah setempat semakin menyadari potensi KIK yang mereka miliki,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya