DJKI Serahkan Empat Sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Tengah

Magelang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Magelang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda), Kabupaten Magelang pada 1 Maret 2022.

Penyerahan 2 (dua) sertifikat KIK diberikan atas dua ekspresi budaya tradisional (EBT) asal Kabupaten Magelang, yaitu Tari Soreng dan Tari Topeng Ireng.

Selain melakukan penyerahan sertifikat KIK, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inventarisasi KIK dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan KIK.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada 2 Maret 2022. Purworejo dinilai memiliki banyak potensi indikasi geografis (PIG) dan sumber daya genetik (SDG), tetapi masih belum dilakukan inventarisasi maka DJKI melaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi KIK.

Pada kesempatan ini DJKI turut menyerahkan 2 (dua) sertifikat KIK atas EBT Tari Dolalak dan pengetahuan tradisional Dawet Ireng.

Adapun kegiatan ini sejalan dengan salah satu bidang program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

“DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini penting untuk dilakukan agar setiap masyarakat di daerah setempat semakin menyadari potensi KIK yang mereka miliki,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya