DJKI Serahkan Empat Sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Tengah

Magelang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Magelang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda), Kabupaten Magelang pada 1 Maret 2022.

Penyerahan 2 (dua) sertifikat KIK diberikan atas dua ekspresi budaya tradisional (EBT) asal Kabupaten Magelang, yaitu Tari Soreng dan Tari Topeng Ireng.

Selain melakukan penyerahan sertifikat KIK, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inventarisasi KIK dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan KIK.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada 2 Maret 2022. Purworejo dinilai memiliki banyak potensi indikasi geografis (PIG) dan sumber daya genetik (SDG), tetapi masih belum dilakukan inventarisasi maka DJKI melaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi KIK.

Pada kesempatan ini DJKI turut menyerahkan 2 (dua) sertifikat KIK atas EBT Tari Dolalak dan pengetahuan tradisional Dawet Ireng.

Adapun kegiatan ini sejalan dengan salah satu bidang program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

“DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini penting untuk dilakukan agar setiap masyarakat di daerah setempat semakin menyadari potensi KIK yang mereka miliki,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit. Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri.

Rabu, 17 Juli 2024

Keunikan Produk Perkebunan dan Pertanian Indonesia Dipamerkan di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO

Experience the Premium Quality of Indonesia’s Geographical Indication Agricultural Product menjadi tema Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memamerkan produk indikasi geografis (IG) pertanian dan perkebunan pada Senin, 15 Juli 2024.

Selasa, 16 Juli 2024

Kenalkan Produk KI dan Budaya, Indonesia Ikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran AWGIPC

Masih dalam rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti Pagelaran Seni dan Jamuan dalam rangka Pameran ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) pada Senin, 15 Juli 2024.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya