DJKI Serahkan 4 Sertifikat Merek Lokal untuk Para Pelaku Bisnis Aceh

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan empat sertifikat merek untuk para pebisnis lokal Aceh pada Rabu, 9 September 2020. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografi Nofli dan penerimaannya diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh, Sasmita di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Kami berharap lebih banyak pengusaha yang memahami pentingnya melindungi merek, terutama untuk produk lokal. Permohonan merek juga akan meningkatkan value dari produk sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Nofli saat penyerahan tersebut. 

Sertifikat merek diberikan untuk merek Clasera, Bee Course, Kecap Cap Siwah dan Merador Gayo Coffee. Menariknya, Merador Gayo Coffee merupakan manifestasi dari Indikasi Geografis Aceh dalam bentuk biji kopi.

Sementara itu, Sasmita mengatakan sertifikasi merek ini akan terus difasilitasi oleh Kanwil Aceh. Dia juga berharap lebih banyak lagi kekayaan intelektual asli Aceh yang bisa terlindungi ke depan.

“Diseminasi kekayaan intelektual yang telah kami lakukan, bukan hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap UMKM dan pegiat industri kreatif di Aceh. Namun juga mengajak dan memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melindungi merek, paten, dan hak cipta produk-produk jerih payah mereka.” pungkas Sasmita.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Penindakan atas Dugaan Pelanggaran Merek di Jakarta Barat 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Melalui Direktorat Penindakan Hukum, telah dilaksanakan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan pelanggaran merek di Jakarta Barat pada Selasa, 26 November 2024.

Selasa, 26 November 2024

DJKI Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Prima

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam menjamin pelayanan publik prima bagi masyarakat. Upaya ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI), Razilu dalam rapat persiapan evaluasi kinerja dan penutupan tahun indikasi geografis pada Senin, 25 November 2024.

Senin, 25 November 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya