DJKI Serahkan 30 Sertifikat Paten kepada Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 30 sertifikat paten dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Kamis, 4 Juli 2024, di Auditorium UPT Bahasa Universitas Sriwijaya.

⁠Sertifikat Paten diberikan kepada tiga Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan dengan rincian 27 sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya.

Seperti yang diketahui, kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI sebagai upaya percepatan pelayanan pendaftaran paten sampai dengan penyelesaiannya. Selain, itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri.

“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, dari mulai pendaftaran sampai dengan pasca permohonan paten. Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan para peserta dalam melakukan permohonan paten,” jelas Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani mengungkapkan bahwa dari banyaknya perguruan tinggi di Indonesia, permohonan paten paling banyak berasal dari Universitas Andalas.

“Jika kita lihat dari tabel di depan, permohonan paten paling banyak dari Perguruan Tinggi berasal dari Universitas Andalas. Mungkin untuk saat ini Universitas Sriwijaya masih belum ada dalam tabel tersebut. Namun harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong para inventor di Sumatera Selatan, khususnya Universitas Sriwijaya, untuk mendaftarkan invensinya,” ujar Ika.

Di sisi yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya Benyamin Lakitan juga menyampaikan selamat dan semangat kepada para pemilik invensi yang pada hari ini menerima sertifikat paten hasil invensinya. 

“⁠Perlu dipahami bahwa artikel ilmiah dan paten bukan merupakan akhir dari rantai kegiatan penelitian ilmiah. Artikel ilmiah diharapkan dapat menjadi referensi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pondasi mencerdaskan bangsa,” ucap Benyamin.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, harapannya para dosen dan mahasiswa dapat lebih menghasilkan inovasi teknologi dengan lebih semangat lagi sehingga dapat meningkatkan permohonan paten, khususnya di Universitas Sriwijaya,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, kegiatan POSS ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan sentra Kekayaan Intelektual Universitas Sriwijaya dan beberapa perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Selatan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya