Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 30 sertifikat paten dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Kamis, 4 Juli 2024, di Auditorium UPT Bahasa Universitas Sriwijaya.
Sertifikat Paten diberikan kepada tiga Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan dengan rincian 27 sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya.
Seperti yang diketahui, kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI sebagai upaya percepatan pelayanan pendaftaran paten sampai dengan penyelesaiannya. Selain, itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri.
“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, dari mulai pendaftaran sampai dengan pasca permohonan paten. Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan para peserta dalam melakukan permohonan paten,” jelas Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani mengungkapkan bahwa dari banyaknya perguruan tinggi di Indonesia, permohonan paten paling banyak berasal dari Universitas Andalas.
“Jika kita lihat dari tabel di depan, permohonan paten paling banyak dari Perguruan Tinggi berasal dari Universitas Andalas. Mungkin untuk saat ini Universitas Sriwijaya masih belum ada dalam tabel tersebut. Namun harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong para inventor di Sumatera Selatan, khususnya Universitas Sriwijaya, untuk mendaftarkan invensinya,” ujar Ika.
Di sisi yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya Benyamin Lakitan juga menyampaikan selamat dan semangat kepada para pemilik invensi yang pada hari ini menerima sertifikat paten hasil invensinya.
“Perlu dipahami bahwa artikel ilmiah dan paten bukan merupakan akhir dari rantai kegiatan penelitian ilmiah. Artikel ilmiah diharapkan dapat menjadi referensi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pondasi mencerdaskan bangsa,” ucap Benyamin.
“Dengan diterimanya sertifikat ini, harapannya para dosen dan mahasiswa dapat lebih menghasilkan inovasi teknologi dengan lebih semangat lagi sehingga dapat meningkatkan permohonan paten, khususnya di Universitas Sriwijaya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, kegiatan POSS ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan sentra Kekayaan Intelektual Universitas Sriwijaya dan beberapa perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025