DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Senin (7/5/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sulistiarso mengatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang arti penting pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya pelindungan KI untuk menciptakan lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ujar Sulistiarso.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan pentingnya sistem KI dalam tiga skala prioritas utama yang tertuang dalam paparan materinya.

Pertama, pelindungan KI dalam skala mikro diperlukan baik untuk melindungi inventor/pencipta/kreator dengan memberikan hak eksklusif maupun konsumen/users; kedua, pelindungan skala makro bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kreativitas nasional dan meningkatkan daya saing bangsa; ketiga adalah dalam skala global yang merupakan konsekuensi sebagai anggota WTO dan kerja sama internasional.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari juga berkesempatan hadir sebagai pembicara dengan pemaparan materi mengenai manfaat pelindungan KI yang tentunya memberikan dampak positif baik di bidang sosial, pendidikan, dan tentunya ekonomi.

Selain menyajikan materi KI secara umum, roving seminar kali ini juga menghadirkan Takuya Sugiyama selaku JICA Expert; Hajerati selaku Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kepulauan Riau; dan R. Rizky A. Adiwilaga selaku Dosen dan Praktisi sebagai pembicara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya