DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Senin (7/5/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sulistiarso mengatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang arti penting pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya pelindungan KI untuk menciptakan lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ujar Sulistiarso.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan pentingnya sistem KI dalam tiga skala prioritas utama yang tertuang dalam paparan materinya.

Pertama, pelindungan KI dalam skala mikro diperlukan baik untuk melindungi inventor/pencipta/kreator dengan memberikan hak eksklusif maupun konsumen/users; kedua, pelindungan skala makro bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kreativitas nasional dan meningkatkan daya saing bangsa; ketiga adalah dalam skala global yang merupakan konsekuensi sebagai anggota WTO dan kerja sama internasional.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari juga berkesempatan hadir sebagai pembicara dengan pemaparan materi mengenai manfaat pelindungan KI yang tentunya memberikan dampak positif baik di bidang sosial, pendidikan, dan tentunya ekonomi.

Selain menyajikan materi KI secara umum, roving seminar kali ini juga menghadirkan Takuya Sugiyama selaku JICA Expert; Hajerati selaku Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kepulauan Riau; dan R. Rizky A. Adiwilaga selaku Dosen dan Praktisi sebagai pembicara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya