DJKI Segera Tingkatkan Kualitas Konsultan KI, Masyarakat Semakin Diuntungkan

Jakarta - Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang diberikan oleh Konsultan KI.

Salah satunya adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan KI. 

“Dibentuknya PP Menkumham tentang Konsultan KI berguna untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Endar Tri Ariningsih, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri DJKI.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“PP 100 ini mengakomodir  dan membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pelayanan dalam kepastian mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tambah Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Radita Ajie,. 

Pembahasan dalam FGD ini mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, yaitu DJKI sebagai pemangku kebijakan, Konsultan KI sebagai mitra DJKI dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini lebih rinci dibahas mengenai pemberian pelatihan dan sertifikasi demi menambah pengetahuan dan keterampilan konsultan KI, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk pengawasan serta pembinaan dan pengaturan batas usia seorang konsultan KI.

Dengan PP 100 ini, DJKI akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pendaftaran KI di Indonesia. FGD yang dilaksanakan pada 23 s.d. 24 Februari 2023 di Hotel Swissotel PIK Avenue dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Pemerintah (DJPP) dan perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AK HKI). (DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya