Jakarta - Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang diberikan oleh Konsultan KI.
Salah satunya adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan KI.
“Dibentuknya PP Menkumham tentang Konsultan KI berguna untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Endar Tri Ariningsih, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri DJKI.
Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI.
“PP 100 ini mengakomodir dan membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pelayanan dalam kepastian mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tambah Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Radita Ajie,.
Pembahasan dalam FGD ini mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, yaitu DJKI sebagai pemangku kebijakan, Konsultan KI sebagai mitra DJKI dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini lebih rinci dibahas mengenai pemberian pelatihan dan sertifikasi demi menambah pengetahuan dan keterampilan konsultan KI, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk pengawasan serta pembinaan dan pengaturan batas usia seorang konsultan KI.
Dengan PP 100 ini, DJKI akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pendaftaran KI di Indonesia. FGD yang dilaksanakan pada 23 s.d. 24 Februari 2023 di Hotel Swissotel PIK Avenue dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Pemerintah (DJPP) dan perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AK HKI). (DMS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025