DJKI Sasar Pasar Petak Sembilan dan Glodok Guna Edukasi Pelanggaran KI
Oleh Admin
DJKI Sasar Pasar Petak Sembilan dan Glodok Guna Edukasi Pelanggaran KI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk alat kesehatan (alkes) di pusat perdagangan.
Kali ini, DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyuluhan ke pedagang di Pasar Petak Sembilan dan Glodok Jakarta, Selasa (23/2/2021).
"Kita melakukan kegiatan ini supaya para pedagang tidak menjual dan memperdagangkan barang palsu, khususnya produk yang terkait Covid-19," kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.
Ia menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran produk-produk palsu yang dapat membahayakan konsumen dan tentunya merupakan pelanggaran kekayaan intelektual.
Rifadi beserta jajarannya melakukan pendekatan dengan para pedagang dengan cara berdialog, serta menempelkan labeling pelarangan menjual barang palsu dan membagikan buku saku mengenai informasi pidana pelanggaran kekayaan intelektual.
"Kita coba mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual barang palsu karena ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kalau produk-produk tersebut beredar," ungkap Rifadi.