DJKI Rekomendasikan Penutupan 31 Situs Pelanggar KI

Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merekomendasikan penutupan 31 situs pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada rapat verifikasi bersama dengan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) pada 18 Januari 2023 di Kantor DJKI.

Permintaan penutupan situs tersebut disampaikan oleh ASIRI kepada DJKI melalui e-mail  dengan mekanisme penutupan situs. Dalam permintaannya tersebut, sebanyak 72 situs dimohonkan untuk dilakukan takedown.

“Dari hasil verifikasi ini direkomendasikan pemblokiran sebanyak 31 situs dari 72 yang dimohonkan,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku ketua rapat.

Situs yang dilaporkan merupakan situs yang menjual atau memberikan akses secara gratis kepada para konsumen dari hasil lagu yang diproduseri oleh ASIRI.

Lebih lanjut, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan dengan cara membuka alamat situs yang dilaporkan dan melihat apakah benar ada unsur pelanggaran atau tidak berdasarkan keterangan Ahli.

“Dari 31 situs tersebut, sembilan situs di antaranya sudah terblokir dan 32 situs berupa cyberlocker yang membutuhkan akun khusus untuk mengakses situs tersebut. Cyberlockers merupakan layanan hosting data online yang menyediakan ruang penyimpanan jarak jauh dalam arsitektur penyimpanan yang aman,” terang Iqbal.

Produser ASIRI, Braniko menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku memberikan kerugian yang cukup banyak. Sebagai produser pihaknya berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan.

“Kami berharap kasus ini segera selesai sehingga kami dapat mendapatkan hak kami kembali sebagai produser,” ucap Braniko selaku kuasa produser ASIRI. 

Proses penutupan situs dilakukan dengan cara mengirimkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh DJKI berupa rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera ditutup. 

Kemenkominfo dan DJKI dalam Satuan Tugas Operasional Penanggulangan Status Priority Watch List, daftar dari United States Trade Representative (USTR) yang mengindikasikan Indonesia sebagai negara dengan pelanggaran KI cukup tinggi. 

Sebagai informasi, pengaduan pelanggaran KI bersifat delik aduan, sehingga yang dapat melaporkan tindakan pelanggaran KI hanya korban dari pelanggaran tersebut. Pengaduan pelanggaran KI dapat dilaporkan ke DJKI melalui https://pengaduan.dgip.go.id. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya