Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membuat masyarakat sadar akan pentingnya KI. Salah satunya yaitu masih kurang meratanya pengetahuan tentang KI di seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui program unggulan tahun 2023, DJKI membentuk Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai salah satu sarana untuk menyosialisasikan pengetahuan tentang KI kepada masyarakat secara merata.
“Maka untuk memaksimalkan peran edukasi, DJKI melakukan terobosan dengan menyusun Blueprint Kurikulum KI pada tahun 2022 yang dibantu Konsultan yaitu Direktorat Penelitian, Universitas Gadjah Mada,” ungkap Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Modul Penunjang Pelaksanaan Kurikulum KI pada 22 Juni 2023 di Hotel Luxton, Bandung.
Lastami menjelaskan maksud disusunnya Blueprint Kurikulum KI adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelaksanaan edukasi KI oleh DJKI dan juga Kementerian atau Lembaga terkait, sehingga edukasi diharapkan akan terlaksana secara terarah, terukur, dan jelas target yang ingin dicapai.
“Sebagai langkah lanjutan dari penyusunan Blueprint tersebut dan sebagai tahapan menuju Indonesian IP Academy, DJKI akan melakukan penyusunan modul guna menunjang pelaksanaan kurikulum KI dimaksud. Modul perlu disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan pembelajaran berdasar kurikulum KI,” tutur Lastami.
“Modul yang menarik, bermakna dan menantang diharapkan dapat dihasilkan agar mampu menumbuhkan minat untuk belajar dan melibatkan peserta didik secara aktif dalam proses belajar,” lanjutnya.
Adapun, ia berharap modul ini akan relevan dan konseptual, yaitu berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki sebelumnya, dan sesuai dengan konteks di waktu serta tempat peserta didik berada. Modul diharapkan berkesinambungan, yaitu keterkaitan alur kegiatan pembelajaran sesuai dengan fase belajar pengguna.
“DJKI telah dua dekade mengenalkan diseminasi ke anak - anak sekolah, ini penting karena sebagian negara - negara maju sudah memperkenalkan sistem KI ke sekolah-sekolah. Jika kita bangun Sumber Daya Manusia (SDM) akan terlihat dampaknya pada 10 sampai 20 tahun kemudian karena sudah diperkenalkan KI sejak usia dini,” kata Lastami.
Lastami menyampaikan kedepannya Indonesia tidak bisa selalu mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada karena itu suatu saat akan habis. Oleh karena itu, Indonesia harus sudah mengandalkan kreativitas dan inovasi SDM untuk membangun ekosistem ekonomi yang berbasiskan dari KI. (Ver/Dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025