DJKI Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil meraih Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi. Capaian ini merupakan bentuk upaya DJKI dalam melindungi dan mempertahankan keamanan informasi pada tiga aspek, yaitu aspek confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), dan availability (ketersediaan).

"Confidentiality artinya memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setiap informasi terkait proses layanan kekayaan intelektual (KI) seperti paten, merek, desain industri, dan lainnya yang dikelola oleh DJKI hanya dapat diakses oleh pihak pemohon KI," jelas Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti di Jakarta pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dede melanjutkan, integrity menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi dan pengolahan informasi. Lalu, availability menjamin bahwa masyarakat dapat menggunakan sarana penelusuran KI untuk  mengakses informasi saat dibutuhkan. Sebagai contoh, penggunaan Pangkalan Data KI, Paten Publik Domain, KI Komunal dengan mengakses laman portal DJKI. 

ISO/IEC 27001 merupakan standar dunia untuk sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System/ISMS). 

Standar ini memberikan panduan bagi instansi/lembaga untuk mendirikan, mengimplementasikan, menjaga, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.

Selain ketiga aspek tersebut, DJKI juga tengah bersiap untuk melakukan integrasi layanan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang merupakan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Hal ini berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung antara layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi, contohnya data pemohon KI yang nantinya akan diintegrasikan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Nantinya, pemohon tidak perlu melakukan pengisian informasi data pribadi cukup hanya memasukkan NIK saja, kemudian juga integrasi dengan BRIN dan Kemendikbud terkait dengan data-data inovasi yang telah diajukan, lalu integrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU terkait data perusahaan dll. 

"Dengan menerapkan standar ISO 27001:2022, DJKI berkomitmen untuk memberikan jaminan bahwa setiap data dan informasi yang diterima dan diolah dengan aman, dan hanya dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, setiap pemberi informasi akan semakin yakin akan kredibilitas DJKI," pungkas Dede. (syl/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya