DJKI Raih Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil meraih Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi. Capaian ini merupakan bentuk upaya DJKI dalam melindungi dan mempertahankan keamanan informasi pada tiga aspek, yaitu aspek confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), dan availability (ketersediaan).

"Confidentiality artinya memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setiap informasi terkait proses layanan kekayaan intelektual (KI) seperti paten, merek, desain industri, dan lainnya yang dikelola oleh DJKI hanya dapat diakses oleh pihak pemohon KI," jelas Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti di Jakarta pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dede melanjutkan, integrity menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi dan pengolahan informasi. Lalu, availability menjamin bahwa masyarakat dapat menggunakan sarana penelusuran KI untuk  mengakses informasi saat dibutuhkan. Sebagai contoh, penggunaan Pangkalan Data KI, Paten Publik Domain, KI Komunal dengan mengakses laman portal DJKI. 

ISO/IEC 27001 merupakan standar dunia untuk sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System/ISMS). 

Standar ini memberikan panduan bagi instansi/lembaga untuk mendirikan, mengimplementasikan, menjaga, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.

Selain ketiga aspek tersebut, DJKI juga tengah bersiap untuk melakukan integrasi layanan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang merupakan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Hal ini berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung antara layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi, contohnya data pemohon KI yang nantinya akan diintegrasikan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Nantinya, pemohon tidak perlu melakukan pengisian informasi data pribadi cukup hanya memasukkan NIK saja, kemudian juga integrasi dengan BRIN dan Kemendikbud terkait dengan data-data inovasi yang telah diajukan, lalu integrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU terkait data perusahaan dll. 

"Dengan menerapkan standar ISO 27001:2022, DJKI berkomitmen untuk memberikan jaminan bahwa setiap data dan informasi yang diterima dan diolah dengan aman, dan hanya dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, setiap pemberi informasi akan semakin yakin akan kredibilitas DJKI," pungkas Dede. (syl/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya