Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meraih Peringkat I (satu) Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tingkat Eselon I Tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Tim Kerja Pembinaan Arsip Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham Alkana Yudha kepada Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto pada Senin, 20 Mei 2024. Penyerahan ini dilakukan bertepatan dengan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis DJKI di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta.
“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Terutama kepada Tim Kerja Pembinaan Arsip Biro Umum yang telah membina pengelolaan arsip DJKI. Terima kasih juga kepada semua arsiparis DJKI yang telah bekerja keras, sehingga dapat meraih peringkat satu,” ucap Anggoro dalam sambutannya.
Anggoro juga mengharapkan pengelolaan arsip di DJKI akan semakin maju, khususnya arsip dinamis. “Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip,” Jelas Anggoro.
Selain pemberian materi dari narasumber terkait pengelolaan arsip dinamis, penyerahan salinan autentik arsip terjaga dan penyelamatan arsip statis, kegiatan ini juga memberikan pendampingan kepada para peserta dalam melaksanakan proses pengelolaan dinamis.
“Saya mengajak seluruh pegawai dan arsiparis DJKI untuk terus aktif dan mengikuti penyelenggaraan pengelolaan arsip, juga memberikan kontribusi bagi pengelolaan arsip dinamis di lingkungan DJKI guna meningkatkan pengawasan kearsipan internal pada lingkungan DJKI,” ajak Anggoro.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan DJKI Demson Marihot mengakui bahwa tantangan arsiparis di masa yang akan datang akan lebih kompleks, dimana segala sesuatunya beralih menuju yang bersifat digital.
“Saat ini Pemerintah tengah menerapkan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke setiap bidang, termasuk kearsipan. Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan perwujudan hal tersebut, dimana arsip terpusat secara online dan terintegrasi dari tingkat daerah hingga tingkat pusat,” jelasnya.
FGD ini diharapkan menjadi sarana koordinasi dalam menunjang pencapaian target kinerja kearsipan di lingkungan DJKI, sehingga capaian kinerja kearsipan DJKI dapat dicapai sesuai dengan target dan waktu yang telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025