DJKI Raih Penghargaan Terbaik Sebagai Pelaksana Reformasi Birokrasi Tingkat Unit Eselon Satu

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan terbaik kedua sebagai Pelaksana Reformasi Birokrasi di Tingkat Unit Eselon Satu Kemenkumham.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laloy kepada Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat pembukaan Rapat Kerja Transformasi Pengelolaan dan Supervisi Kinerja Kemenkumham yang di selenggarakan di Ballroom Hotel Sultan Jakarta pada Senin malam (18/11/2019).

Capaian tersebut merupakan hasil kerja nyata yang dilakukan DJKI dalam menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dari korupsi dan bersih dari pungli, serta mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam pelayanan publik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan tema Rapat Kerja kali ini yaitu ‘Transformasi SDM Digital Untuk Kinerja PASTI’.

“Harapan besar bagi kami seluruh sumber daya manusia (SDM) jajaran Kemenkumham dapat bertransformasi secara digital dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yasonna.

Mengapa harus SDM?, dan bukan teknologi semata yang merupakan benda mati dan hanya berupa alat bantu.
“Yang mampu bertransformasi menggerakkan roda organisasi ke arah yang lebih maju adalah SDM nya,” tutur Yasonna.

Menurutnya, tantangan yang harus dijawab adalah tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah. Di mana Pemerintah saat ini harus benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk mampu merespon kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat dan akuntabel.

“Melihat pesatnya perkembangan teknologi, tentunya SDM Kemenkumham harus selalu belajar dan adaptif terhadap perubahanperubahan yang terjadi,” ungkap Menkumham.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Hari Buku Sedunia: DJKI Ajak Masyarakat Lindungi Buku Sebagai Karya Cipta yang Dilindungi Hukum

Memperingati Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi buku sebagai karya cipta yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Buku bukan hanya media untuk menyebarkan ilmu dan cerita, tetapi merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Rabu, 23 April 2025

Hari Ketiga Lokakarya International, DJKI dan Bareskrim POLRI Soroti Peran Aktif Pemilik KI

Memasuki hari ketiga Lokakarya Internasional Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum KI.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya