DJKI Pimpin Diskusi dengan USTR sebagai Upaya Indonesia Keluar dari PWL
Oleh Admin
DJKI Pimpin Diskusi dengan USTR sebagai Upaya Indonesia Keluar dari PWL
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pertemuan dengan Wakil Perdagangan Amerika Serikat (USTR) guna mendiskusikan langkah-langkah Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List (PWL) yang berisi daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) cukup berat.
“Indonesia sudah ada di dalam daftar ini selama 33 tahun. Kami sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di bidang KI, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya lima. Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran KI,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, pada Kamis, 9 September 2021 melalui Zoom Meeting.
Anom menambahkan bahwa selama ini banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang KI. Salah satunya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap KI sehingga pihaknya melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce dengan harapan para pelapak tidak menjual barang palsu lagi.
“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum di Januari 2022. Ini agar mereka punya kesempatan beralih usaha dan paham. Dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. Kami hindari masalah sosial itu, tetapi jika tidak dijalankan saya pastikan akan kami lakukan penegakan,” lanjutnya.
Selain dengan satgas ini, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah melakukan koordinasi dengan perwakilan KI di Kantor Wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.
Sebagai informasi, DJKI tahun ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan meningkatnya sumber daya manusia ini, DJKI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran KI yang bisa diselesaikan.
Tidak hanya sampai di situ, Anom Wibowo juga menjelaskan bahwa tim satgas tengah menyusun kerjasama dengan berbagai marketplace untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan barang palsu di lapak digital. Nantinya, pelapak diminta menunjukkan sertifikat KI dari barang dagangannya sebelum diunggah ke marketplace.
Di saat bersamaan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mewajibkan industri maupun produsen obat dan makanan untuk mencantumkan barcode pada kemasan sehingga masyarakat bisa secara mandiri mengidentifikasi langsung melalui smartphone apakah produk ini legal atau ilegal.
“Hanya pada proses barcode perlu dilakukan secara bertahap karena butuh cost. Jadi belum semua produk obat dan makanan saat ini tapi akan terus berlangsung,” tambah Sahat Sagala Koordinator Penyidikan Obat, Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM.
Sementara itu, DJKI juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pertukaran data pemilik kekayaan intelektual terdaftar. Hal ini akan memudahkan pengawasan ekspor impor barang palsu di titik-titik terluar Indonesia.
Di sisi lain, Sung Eun Chang, Director for Innovation and Intellectual Property di USTR memberikan apresiasi atas terbentuknya tim nasional penanggulangan pelanggaran KI ini. Dia berharap tim ini dapat menunjukkan hasil konkret dalam mengurangi peredaran barang palsu di Indonesia.
“Kami sangat menunggu-nunggu hasil penegakan hukum terhadap pelanggaran KI di Indonesia. Lakukan langkah yang konkret. Kami sangat mendorong Indonesia untuk melakukan sidak tanpa pemberitahuan sehingga penjual barang palsu berhenti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sung Eun Chang juga memberikan masukan pada satgas ini untuk membuat satu website khusus yang dapat memperlihatkan seluruh upaya dan kerja keras satgas dalam menghalau tindakan pelanggaran KI. Diharapkan dengan begitu, tidak ada keragu-raguan lagi di masyarakat untuk tidak melanggar KI. Di sisi lain, stakeholder juga bisa melihat upaya tersebut sehingga investor bisa melihat keseriusan Indonesia dalam menghadapi masalah di bidang KI.
Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR tersebut. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjalankan rekomendasi USTR.
DJKI mencatat bahwa pihaknya telah menutup/memblokir 456 situs sejak 2018 berkat kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam rangka menangani perkara vaksin palsu Tripacel pada Juli 2021.