DJKI Persiapkan Pegawai Menjadi Saksi Ahli Yang Handal

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD,) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan tentang Prosedur Beracara sebagai Saksi Ahli di Pengadilan di Aula DJKI lantai 8. 


Sebagai instansi yang memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), DJKI sering mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam suatu perkara seperti sengketa paten, merek atau bidang KI yang lainnya. 

“Tentu saja ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi saksi ahli sangat dibutuhkan oleh kawan-kawan, sehingga ketika kawan-kawan saya tugaskan untuk menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di pengadilan, kawan-kawan mempunyai kepercayaan diri untuk melaksanakan tugasnya karena tahu posisinya seperti apa,” terang Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

“Harapan saya kegiatan ini akan betul-betul membawa manfaat untuk kita semua, kepada institusi kita, kepada bapak dan ibu sekalian yang nantinya akan bertugas menjadi saksi ahli, dan terutama kepada kawan-kawan di bidang pelayanan hukum juga betul-betul memahami ini dengan baik,” tambahnya dalam membuka kegiatan tersebut pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Marni Emmy Mustafa sebagai narasumber, berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi ahli wajib menghadiri persidangan apabila diundang untuk memberikan keterangan ahli.


Selanjutnya, seorang ahli juga diwajibkan untuk memberikan bukti yang independen dan tidak memihak atau netral. Dia menyatakan fakta atau asumsi yang menjadi dasar opini serta tidak boleh menghilangkan fakta apapun yang dapat mempengaruhi kesimpulan.

Selain itu, saksi diwajibkan pula untuk menyatakan dengan jelas apabila ada pendapat yang bersifat sementara atau memerlukan kualifikasi serta memperjelas batasan masalah apabila pembahasannya sudah berada di luar keahliannya.

“Ingat, gunanya saksi ahli ini untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Emmy. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya